slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Edison Siahaan: SIM dan STNK Lebih dari Sekadar Administrasi - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Edison Siahaan: SIM dan STNK Lebih dari Sekadar Administrasi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri. Pernyataan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman para anggota dewan mengenai fungsi dan tujuan dari SIM dan STNK.

Menurut Edison, menyamakan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seumur hidup merupakan kekeliruan.

“KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan kepada individu yang telah kompeten mengemudi dan memahami keselamatan berlalu lintas,” jelas Edison.

Edison menegaskan, SIM bukan hak mutlak warga negara, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi saat ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk itu, proses penerbitan SIM melibatkan serangkaian ujian yang harus dilalui untuk memastikan kompetensi dan kelayakan seseorang.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Jauh Gedung Diorama Pusdikzi Kodiklatad

“Kondisi kesehatan seseorang juga berubah seiring waktu. Apakah seseorang yang mengurus SIM kemudian mengalami cacat permanen masih layak memiliki SIM? Maka, sangat tidak tepat bila masa berlaku SIM disamakan dengan KTP,” tambahnya.

ITW juga menyoroti usulan anggota DPR yang ingin menggantikan peran Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Edison menilai bahwa penerbitan dokumen tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas.

“Banyak kasus, termasuk aksi terorisme, berhasil diungkap melalui nomor rangka, STNK, dan SIM. Polri sebagai penerbit dokumen ini memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Meski demikian, ITW mendukung adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan oleh Polri dalam proses penerbitan SIM dan STNK. Edison mengajak para anggota DPR untuk membuka dokumen terkait berbagai kasus yang berhasil diungkap berkat SIM dan STNK, agar memahami pentingnya peran Polri dalam aspek ini.

Baca Juga :  Kurang Dari 12 Jam Polsek Cengkareng Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Kamar Kontrakan

ITW juga mengaku heran dengan motif di balik pernyataan anggota Komisi III DPR yang mengusulkan agar Polri melepas kewenangan penerbitan SIM dan STNK.

“Kami curiga ada apa di balik usulan ini? Jika ada revisi UU atau pengajuan RUU, hal ini patut dikritisi bersama,” pungkas Edison.

Dengan terus meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa, ITW mengingatkan bahwa proses penerbitan SIM merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi pengemudi dan mencegah kecelakaan di jalan raya.

“Mari kita fokus pada solusi, bukan wacana yang berpotensi menurunkan standar keselamatan dan keamanan,” tutup Edison. (Wly)

Berita Terkait

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Berita Terbaru