Jakarta- Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar, berhasil di ungkap aparat kepolisian.
Keduanya berperan sebagai perekrut para WNI.
Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
“Kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut Saudara Andri dan Anita,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, dia menduga korban kasus TPPO di Myanmar bukan hanya 20 WNI.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Dia mengatakan 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri lebih dulu dan kini tengah berada di KBRI di Bangkok. Lima orang lainnya pun mengalami tindakan yang sama, seperti disekap hingga disetrum.
“Di KBRI di Thailand, di Bangkok, itu kita dapatkan lima orang, di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap. Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya tengah mendalami seorang berinisial ER yang diduga menjadi perekrut terhadap 9 dari 25 WNI ke Myanmar.
“Kemudian yang 9 sudah kita datakan (direkrut) atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,” ucapnya.
Djuhandhani menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan kepada para korban.
Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” jelasnya.
Namun, ternyata mereka justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga China di Myanmar. Bahkan, mereka kerap mendapat perlakuan buruk, khususnya jika tidak mencapai target.
“Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan disetrum dan dikurung,” ungkap Djuhandhani.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu.







