slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Diduga Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Riksa 3 Kapal Perikanan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Diduga Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Riksa 3 Kapal Perikanan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dalam fungsi dan tugasnya Ditpolairud Polda Jateng sebagai pemelihara keamanan ketertiban, dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan. Bentuk operasional yang dilaksanakan sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan Gakkum.

Khususnya di fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pencegahan, terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah.

“Pada bulan Juni 2024 ini Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan batang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat,” Kombes Pol Hariadi. Senin (24/6/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap KM. Jati Subur Jaya, GT 25 , nahkoda Moh Supanji, ABK 19 Orang, KM. Gremet Laut, GT 11, nahkoda Jurikno, ABK 19 Orang, KM. Barokah Rejeki, GT 21, nahkoda Sutejo, ABK 20 Orang.

Baca Juga :  Majlis Ta'lim Safinatul Ulum Berikan Santunan Kepada 36 Yatim dan Dhuafa Berupa Sembako dan Uang Tunai

Ketiga kapal tersebut, sedang berlayar mencari ikan diperairan Batang dan dalam pemeriksaan Dokumen Kapal ke tiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

Kemudian ketiga kapal perikanan dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Kepala Pos Yan Terminal Tanah Mira Lakukan Patroli Dialogis

Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala PPP Batang melakukan teguran dan pembinaan agar Pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan Restorasi justice dimana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB.

Himbauan Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi SH SIK MH, kepada para nelayan untuk mengetahui betapa pentingnya surat persetujuan berlayar, memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Vio Sari

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kebijakan publik

Nanik Deyang dan Ujian Menjaga Masa Depan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:20 WIB