Diduga Pengedar Sabu Warga Pekon Gadingrejo Timur Diringkus Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Jurnalis Investigasi News Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/03/2022).

IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu,” ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3/22)

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.

Baca Juga :  Geger Masyarakat Pekon Siliwangi Dengan Penemuan Jenazah Yang Sudah Mulai Membusuk

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo
Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri
Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Depan Kantor Kecamatan Teluk naga :Kita Harus Ingat Sejarah Nasional
Maesyal-Intan Luncurkan Program Prima Tingkatkan Program Pelayanan Publik.
Tatu Chasanah dan Muhammad Amud, Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan.
Letkol Kav Kurnia Santiadi Danden Intel Kodam Udayana Beserta Istri : Wisma Bayu Berbagi Kasih untuk Masyarakat Bali
Gebyar Seni Budaya Milad ke-6 be’sih Kembang Dadap yang di Hadiri Bacagub Andra Sony dan Ahmad Dimyati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji

Senin, 30 September 2024 - 11:16 WIB

Maesyal-Intan Luncurkan Program Prima Tingkatkan Program Pelayanan Publik.

Senin, 30 September 2024 - 11:12 WIB

Tatu Chasanah dan Muhammad Amud, Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan.

Minggu, 29 September 2024 - 22:22 WIB

Letkol Kav Kurnia Santiadi Danden Intel Kodam Udayana Beserta Istri : Wisma Bayu Berbagi Kasih untuk Masyarakat Bali

Minggu, 29 September 2024 - 12:30 WIB

Gebyar Seni Budaya Milad ke-6 be’sih Kembang Dadap yang di Hadiri Bacagub Andra Sony dan Ahmad Dimyati

Sabtu, 28 September 2024 - 20:56 WIB

MTQ Perdana Desa Rawa Rengas Lurah H.Slamet Riyadi

Berita Terbaru