Diduga Pengedar Sabu Warga Pekon Gadingrejo Timur Diringkus Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Jurnalis Investigasi News Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/03/2022).

IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu,” ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3/22)

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-76

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Pj Teguh Minta Periksa Sarana Jaya Dukung Jakarta Menuju Kota Global
Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar
PJ Gubernur Dukung Penuh Transisi Kepemimpinan Baru Jakarta
DPRD Umumkan Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
Kapolsek Kelapa Gading Berhasil Tangkap Komplotan Begal Bermodalkan Airsoft Gun
Seorang Wanita Tewas Terserempet Kereta KRL Di Semanan
PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:33 WIB

Pj Teguh Minta Periksa Sarana Jaya Dukung Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:15 WIB

Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:10 WIB

PJ Gubernur Dukung Penuh Transisi Kepemimpinan Baru Jakarta

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:08 WIB

DPRD Umumkan Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:03 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Berhasil Tangkap Komplotan Begal Bermodalkan Airsoft Gun

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Berita Terbaru

NEWS

Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:15 WIB