slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Diduga Belum ada Izin Dari Dinas Terkait Pemasangan Tiang Internet di Km 3 Serang pertanyakan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Diduga Belum ada Izin Dari Dinas Terkait Pemasangan Tiang Internet di Km 3 Serang
pertanyakan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang- Jurnalis Investigasi News

keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan banyak sekali ditemukan untuk saat ini.

Contohnya, pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di jalan Raya Serang km 3 kel cimone kec karawaci Kota Tangerang yang pekerjaannya masih berjalan

panorama bisnis ini dilakukan oleh perusahaan- perusahan telekomunikasi berbasis internet. Hal tersebut dilakukan pengembangan terus dari pihak penyedia jasa untuk memperluas jaringan dan jangkauan keseluruh daerah.

Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur kebeberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/TB Sertu Sadikin YP Hadiri Reses Anggota DPRD Komisi A di Kel.Jembatan Lima

Sementara itu, pemasangan tiang dari provider yang berada di jalan serang Km 3 Kel Cimone Kec Karawaci Kota Tanggerang Yang diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum

Syamsul Bahri, Sekjen dari Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Syamsul di sela- sela kesibukannya. jum’at, (31/3/23).

lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan
pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, “pungkas Syamsul.

Baca Juga :  Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Lampung Oleh Hj Elly Wahyuni, SE,. MM di Pekon Margosari

Hal yang sama diungkapkan oleh Franky S. Manuputty selaku Ketua DPD Provinsi Banten dari Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo),ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet dari PT JangkauNet.

“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kota Tangerang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” ungkap Franky kesal.

Ditempat terpisah, Akbar selaku Wasbang dan Pendor dari PT.JangkauNet, saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait pemasangan tiang internat dari perusahaan saya sudah sesuai prosedur terutama izin- izinnya.

“kami sudah mengurus surat izinnya bang ke Dinas, Rt, Rw, Kelurahan dan Lingkungan. Jadi ya saya bisa melaksakan pekerjaan pemasangan tiang ini, lagipula saya kerjanya hanya selaku pengawasan lapangan saja, “ucap Akbar polos dengan raut wajah tanpa dosa.

(Robert )

Berita Terkait

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Berita Terbaru