JAKARTA – Tim kuasa hukum ARASHY LAW OFFICE menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat dalam menindak lanjuti laporan polisi perkara pidana pelapor klien kami yaitu Bapak Heri Yulianto Munahadi dengan perihal SP3/SP2LID atas arahan dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada pertemuan sebelumnya gelar perkara untuk membuat laporan polisi baru jika telah dikeluarkan SP3/SP2LID Selasa,21/03/23.
Pelapor berserta tim kuasa hukum bertemu dengan penyidik Ranmor dan petugas piket bahwa status SP2LID/SP3 belum diterbitkan hal itu disampaikan oleh penyidik dan petugas piket bahwa perkara tersebut masih dalam kajian penyidik. Mengingat pelapor sangat membutuhkan penerbitan status SP2LID/SP3 untuk membuat laporan polisi baru
Pihak pelapor tentunya dirugikan dan dizholimi atas tindakan Para Oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir yaitu tindakan penahanan BPKB milik pelapor (Heri Yulianto Munahadi) yang sudah nyata dan jelas bahwa telah terjadi tindak pidana atas pelaku yaitu Achmad Rifa’i berdasar pada putusan nomor 1012/Pid.B/2019/PN. Jkt pst. Bahwa pelaku mengagunkan BPKB milik Heri Yulianto Munahadi atas nama dirinya sendiri sesuai STNK, pada saat yang bersamaan Heri Yulianto Munahadi memberikan mandat kepada Acmad Rifa’i (pelaku) untuk mengurus keperluan administrasi balik nama BPKB tersebut namun mandat tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi diduga bekerjasama dengan para oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir Jakarta Pusat sehingga cairlah kredit Rp.100.000.000. pelaku saat ini menetap di jalan Tangkuban Perahu No.26 Mojosongo Solo Jawa Tengah buka usaha toko kacamata.
Pelaku Kejahatan Penipuan BPKB Milik klien kami Telah adanya putusan yang berkekuatan tetap namun oknum bank Manager Bank Mandiri Bendungan Hilir justru tak peduli dan semakin acuh dengan himbauan somasi satu, somasi dua, dan somasi tiga.
Maka dari itu kuasa hukum ARASHY LAW OFFICE mengambil tindakan yang jauh lebih serius untuk memberikan efek jera kepada Para Oknum Bank Mandiri di Bendungan Hilir Jakarta Pusat atas tindakan zholim tersebut.
Pelapor didampingi oleh tim kuasa hukum ARASHY LAW OFFICE yang diwakili oleh:
- Mochamad Suhartono,
S.H. - Djoko Purwanto, S.H.
- Angga Dwi Prasetyo,
S.H., M.H. - Saupi Hasbi, S.H.
- Sunny Shilby, S.H.
- Susanto Agata
Margita, S.H
Di waktu bersamaan korban Heri Yulianto Munahadi langsung menghubungi pak Kapolres Untuk kepastian SP2LID tersebut dan mendapatkan jawaban “Saya pastikan hukum tidak ada yang tumpul kemanapun Pak..dan saya bertanggung jawab untuk itu”. janji Pak Kapolres kepada Korban.
Mari kita tunggu berapa lama lagi kasus ini akan terselesaikan di Polres Jakarta Pusat yang sudah lama mengendap di Penyidik unit Ranmor Polres Jakarta Pusat .??
Salam,
Justice For All, All For Justice.