SemarangJurnalis investigasi news. Com–
Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman Kepala Divisi Hukum Pusat Jam’iyyah Ahli Thariqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) yang juga adalah anggota Advokat KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis ikut memberikan komentar atas pemecatan yang diakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) terhadap Razman, disampaikan oleh Gus Leman jika Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah resmi memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution, dari keanggotaan dan jabatannya di KAI. Pemecatan ini ungkapnya merupakan hasil akhir dari rapat besar yang dilaksanakan DPP KAI Bersama seluruh pimpinan 34 DPD KAI seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat Sore, (15/07/2022).
“Hasil rapat memutuskan, :
- Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak lagi sebagai pengurus KAI
2,, Surat keputusannya sebagai Advokat dicabut oleh DPP KAI
Bahwa sedagaumana UU Advokat No 18 tahun 2003 pasal Pasal 2:
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri
Kemudian pada Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Oleh karena yang mengangkat Razman Arif Nasution sebagai advokat adalah Kongres Advokat Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Ibu Siti Jamaliah Lubis dan Surat keputusan Razman sebagai Advokat telah dicabut oleh DPP KAI maka dengan demikian Razman sekarang bukan seorang Advokat
Terkait pernyataan razman yang menyatakan mundur dari KAI dan pindah Organisasi Advokat lain menurut Gus Leman ridak berpengaruh terhadap statusnya
RAZMAN TETAP BUKAN ADVOKAT LAGI,
UNTUK ITU DIRINYA MENGIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK MENGGUNAKAN JASA RAZMAN ,BAGI YANG SUDAH TERLANJUR MINTA BIAYA DIKEMBALIKAN DAN SEMUA PENEGAK HUKUM DIHARAPKAN MENOLAK RAZMAN JIKA YANG BERSANGKUTAN MASIH BERTINDAK SEOLAH OLAH SEBAGAI ADVOKAT,
Dirinya menyanyangkan jika ada Organisasi Advokat lainnya yang menerima Razman sebagai anggota.
𝗥𝗶𝗽 𝘀𝗶𝗻𝘆𝗼 𝗮𝗱𝗶/𝗥𝗲𝗱







