Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.

20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Baca Juga :  Kodam IV/Diponegoro Punya Kapendam Baru

21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.

22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

Baca Juga :  Kapolri Dampingi Presiden Jokowi Kirim Bantuan Tahap Awal ke Gaza

26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. “Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,” tutup Zulmansyah.***

Berita Terkait

Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi
Masuk Tanpa Melaporkan Diri, Lima Orang Warga Negara Asing (WNA) Di Periksa Otoritas Imigrasi
Lurah Tegal Alur Akan Menata Pasar Sukatani (eks Loksem)
Mengukir Kenangan, Menguatkan Soliditas: Perjalanan Innerlight ke Jogja
Pelatihan Desain Poster Keren Untuk Anak Cerdas Digital Dengan Canva Bersama Anak Yayasan Yatim Piatu di Cibitung
Dukung RSUD Cakung Bertaraf Internasional, Rekan Indonesia: Manfaatkan SDM Bergelar FISQUA di Pemprov DKI
Wagub DKI Jakarta H.Rano Karno,Hadiri Habil FBR Korwil Jakarta Timur
Isu Strategis Soal Rekomendasi LKPJ 2024 , Di Sampaikan DPRD Dalam Sidang Paripurna
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:21 WIB

Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi

Jumat, 25 April 2025 - 20:31 WIB

Masuk Tanpa Melaporkan Diri, Lima Orang Warga Negara Asing (WNA) Di Periksa Otoritas Imigrasi

Selasa, 22 April 2025 - 18:44 WIB

Lurah Tegal Alur Akan Menata Pasar Sukatani (eks Loksem)

Selasa, 22 April 2025 - 10:57 WIB

Mengukir Kenangan, Menguatkan Soliditas: Perjalanan Innerlight ke Jogja

Selasa, 22 April 2025 - 09:26 WIB

Pelatihan Desain Poster Keren Untuk Anak Cerdas Digital Dengan Canva Bersama Anak Yayasan Yatim Piatu di Cibitung

Berita Terbaru

NEWS

Lurah Tegal Alur Akan Menata Pasar Sukatani (eks Loksem)

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:44 WIB

kisah sukses pemain mahjong ways 2 guncang dunia pgsoftcara ampuh meningkatkan peluang menang mahjong waysmengungkap strategi baru mahjong wins 3 teknik pulse timingcakar76 memenangkan cuan instans mahjong wins 3 wild scatter hitamcakar76 optimalkan scatter hitam mahjong wins 3cakar76 pemuda main mahjong ways saldo minim dapat jackpot puluhan jutacakar76 rahasia cuan besar modal kecil mahjong wins 3cakar76 rasakan sensasi hoki mahjong ways 2kincir88 max win main mahjong wins 3 hujan saldokincir88 menang jackpot mahjong ways 2 modal tipis scatter hitamkincir88 mengoptimalkan strategi scatter hitam mahjongkincir88 nikmati sensasi mahjong wins 3 dan mahjong ways 2kincir88 pola pecahan wild berkali kali jepeadat88 menghitung peluang scatter hitam mahjong ways 2 jackpotadat88 menjaga momentum scatter wild emas mahjong wins 3adat88 modal kecil cuan besar mahjong wins 3 strategi untuk menang tanpa risikoadat88 peluang cuan gila mahjong ways 2adat88 peluang maksimal modal kecil mahjong ways 2kincir88 pola ritme mahjong ways 2 keberuntungankincir88 rahasia menguasai freespin mahjong wins 3 profesionalkincir88 scatter hitam mahjong ways 2 cuan besar modal tipiskincir88 scatter hitam mahjong wins 3 kunci keberuntungankincir88 scatter hitam mahjong wins 3 modal receh cuan gedeadat88 rahasia keuntungan tiap hari mahjong wins 3adat88 rahasia scatte hitam mahjong wins 3adat88 rahasia simbol mahjong ways 2 cuan dan keberuntunganadat88 rasakan sensasi insting jackpot mahjong wins 3adat88 rejeki langscung nyelonong mahjong wins 3cakar76 scatter hitam mahjong ways rahasia kemenangan maksimalcakar76 scatter hitam mahjong wins 3 kunci keberuntungan besarcakar76 sensasi main mahjong ways gacor parahcakar76 simbol emas dan free spin rahasia menang berlipat mahjong ways 2cakar76 simbol hitam super win mahjong wins 3cakar76 main mahjong wins 3 jackpot cepat tanpa henti