Aceh Timur – Dandim 0104/Atim letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P, M.I.Pol melalui Letda Inf Saifuddin apreasiasi pelaksanaan kegiatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur pada Pemusnahan Barang bukti di jalan Petuah Husein, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (16-02-2022).
Dalam hal ini lewat media Dandim Al Fauzi berpesan kepada seluruh personel di jajaran Distriknya tetap selalu menjaga sinergitas sesama instansi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur seperti saat ini dengan bersama sama memusnahkan barang bukti Narkotika.
Dengan kegiatan turut memusnahkan ini termasuk suatu wujud kita Keluarga Besar Kodim 0104/Atim keras Anti Narkoba untuk mendukung kelancaran dan tugas pokok dalam menjaga kestabilan keamanan wilayah binaan, menjadikan wilayah Kabupaten Aceh Timur yang kondusif, aman dan tentram,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kajari Kabupaten Atim Semeru, SH, MH lewat sambutannya menjelaskan :
“Kegiatan ini bersifat rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur setiap tahunnya yakni melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan dasar pasal 270 KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan”, jelasnya.
Dimana 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara. Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian : Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Pemusanahan barang bukti yang dipimpin oleh Kajari Aceh Timur dan diikuti oleh Bupati Aceh Timur yang di wakili Kaban Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur Iskandar SH, Kajari Aceh Timur Semeru SH. MH, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur yang diwakili Hakim pengadilan Negeri Ike Kesuma SH, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur Hasanudin SHI, Plt. Kalapas Idi Rayeuk Indra Gunawan, S.H, Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Aceh Timur selesai pada pukul 11.15 WIB serta berjalan dalam keadaan aman dan tertib.(Zainal/Sudir).