slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Berikut Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024,Usai Dilantik - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Berikut Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024,Usai Dilantik

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1). Usai dilantik, mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Tiap TPS dijaga oleh tujuh anggota KPPS.

Artinya, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. jumlah tersebut belum termasuk dengan KPPS yang berada di luar negeri sebanyak 12.765 KPPS.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran. 

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Bertugas untuk menandatangani surat suara.

Baca Juga :  Brimob Kompi 2 Batalyon B Bantuan kaum dhuafa di Desa Aramiyah Aceh Timur.

Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.

Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Tugas anggota KPPS 3

Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Tugas anggota KPPS 5

Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.

Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.

Baca Juga :  Desa Tibo Di Berlakukan Jam Ronda, Karena Kerap Pencurian Merajalela Hingga Kantor Desa Pun Kecurian.

Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara

Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta

Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari

Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Kode Etik KPPS Pemilu 2024

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi: 

Asas mandiri dan adil

Asas kepastian hukum

Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

Asas kepentingan umum

Asas proporsionalitas

Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

Asas tertib

Wewenang KPPS Pemilu 2024

Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :

Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adi Jaceng)

Berita Terkait

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Berita Terbaru