Kudus – Jurnalis Investigasi News. Com —
Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Kudus. Penindakan ini dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.
Senin , 05 / 09 / 2022
Berdasarkan atensi tersebut, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang Jasa Pengiriman di Kaliwungu, Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.
Paket kiriman yang berhasil diamankan, berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan merk Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, Dalill Bold Menthol, Fajar Bold, RQ Pro Rizquna, dan Vios Special tanpa dilekati pita cukai. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp16.872.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11.438.328.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas,Bea Cukai Kudus Arman menjelaskan
,Seluruh paket berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tio / 𝗥𝗲𝗱
Sumber Humas Bea Cukai Kudus