Bapenda Kabupaten Tangerang Luncurkan April Hoki PBB dan BPHTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Jurnalis InvestigasNews– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang meluncurkan program April Hoki yang akan memberikan insentif selama di bulan April tahun 2022.

Hal itu sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah. Yang mana, akan adanya penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan 1, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kurang lebih ada ± 127 ribu NOP yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022,” ucap Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman yang beberapa waktu lalu memperoleh penghargaan dari Media Center Award sebagai tokoh inovatif.

Selain itu, ungkap Dwi untuk BPHTB berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu April hingga sampai akhir April akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Masyarakat ucapkan terimakasih kepada dinas perhubungan kota Langsa cepat tanggap terhadap Keluhan masyarakat

“Wajib pajak PBB dan BPHTB, saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan merupakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan di triwulan ke 1 dari Januari sampai Maret pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetapkan.

Bahwa saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di triwulan pertama sudah terealisasi mencapai Rp 42 miliar, sementara itu realisasi dendanya mencapai Rp. 4,2 miliar.

Padahal target keseluruhan secara global yaitu sebesar Rp 490 miliar.

Adapun dari BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp 190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sekitar Rp 700 miliar.

Dwi menyebut target PBB dan BPHTB itu tidak final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan.

Karena target itu bisa berubah, berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah di Buka Secara Resmi dan di Hadiri Ketua TP.PKK Pesawaran

Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay serta OVO.

“Kami pun sudah melakukan testing akan bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan channel tambahan yaitu Traveloka. Hal itu untuk terus memberikan kemudahan pembayaran untuk para wajib pajak,” kata Dwi.

Sementara itu, Cahya Driyani, salah satu warga yang merasakan program April Hoki menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.

“Dengan adanya program April Hoki ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Cahya juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” kata dia.

(Diskominfo KabmTangerang/RS)

Berita Terkait

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan
Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat
Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak
Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:30 WIB

Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Berita Terbaru