Jakarta — Jurnalis Invesrigasi News. Com —
Satu Unit Bangunan yang berdiri kokoh di perumahan Daan Mogot Baru di pertanyakan oleh warga sekitar. .adapun bangunan tersebut peruntukan nya di curigai. Pengawasan dari Citata luput dari pengawasan.
Berdasarkan Surat dari Unit Pengelola Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat 14 April 2022 Ijin yang diberikan adalah Penggunaan Rumah Kost serta Jumlah 3 Lapis di Kompleks Perumahan Daan Mogot Baru Jalan Gilimanuk Blok JC No. 12 Rt.000/Rw.000 Kalideres Jakarta Barat.
Namun kenyataan pisik di lapangan Bangunan Hunian ini tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di berikan oleh Unit Pengelola Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat.

Adapun Bangunan Hunian yang tidak sesuai Ijin ini, antara lain : 1. Penggunaan, 2. Jumlah Lantai. Dimana Papan Kuning/Papan IMB yang sebelumnya sudah ada di Lokasi Bangunan dan saat ini tidak tahu ditaruh dimana tertulis Penggunaan Hunian serta Jumlah Lantai 4 Lantai seperti terlihat pada gambar.
Bangunan Hunian ini persis berada di Huk. Sesuai pengamatan Media di lokasi, bahwa Bangunan Hunian ini selain tidak sesuai dengan Ijin juga sudah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Belakang semua nya habis serta Ketinggian sudah mencapai 5 Lantai.
Untuk pemalsuan peruntukan Ijin dapat di jerat pasal sesuai dengan Perda dan UU yang beelaku , serta Retribusi yang di bayarkan tidak sesuai dengan peruntukan nya. Di harapkan pemerintah terkait dapat bertindak dan menyegel bangunan tersebut, serta membongkar nya.
( Rhamdan/Tim )







