Polres Pringsewu Resmi Menggelar Oprasi Kepolisian Sandi Ops Keselamatan Krakatau 2022

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News –
polres Pringsewu secara resmi mulai menggelar operasi kepolisian dengan sandi Ops keselamatan Krakatau 2022.

Operasi keselamatan akan dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Operasi keselamatan diawali dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik bertempat di lapangan pendopo Pringsewu. Selasa (1/4/22) pagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apel dihadiri, Bupati Pringsewu Hi Sujadi, Kapten Rahmat mewakili Dandim 0424, para pejabat utama Polres, para Ketua OPD dan tamu undangan.

Selain itu apel juga diikuti personil gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan BPBD.

AKBP Rio Cahyowidi, dalam amanatnya mengatakan, dilaksanakannya operasi keselamatan bertujuan terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang perayaan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 2022, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penandatanganan Fakta Integritas, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Yang Disampaikan Kasat Samapta Kepada Anggotanya

“Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Kegiatan mengedepankan upaya preemtif yang bersifat persuasif dan humanis serta simpatik,” kata AKBP Rio saat membacakan amanat Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, MM

Lanjutnya, Dalam operasi ini, Polri akan fokus untuk menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai cukup sering dilakukan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari kepolisian.

Ketujuh target tersebut yakni, pertama Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Penyebar Foto "Vio Sari Oknum Media" Dilaporkan Ke Polda Jateng

Kemudian keempat, Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus.

Dan yang terakhir yaitu Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan over Dimention Over loading (ODOL)

“Dalam operasi Polri tidak menargetkan Tilang, namun bila petugas dilapangan menemukan pelanggaran tersebut tetap akan melakukan penindakan,”tegasnya.

Sementara itu kasat lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya meminta masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi menghentikan pelanggaran agar tidak ada kecelakaan, sehingga tercipta keselamatan untuk semua pihak.

“Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas dan patuhi protokol kesehatan,”imbuhnya.

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Wamendagri Tegaskan Pergub No 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Keluarga ASN
Dinkes DKI Jakarta Canangkan Imunisasi Kejar HPV Bagi Siswai SMP Dan Sederajat
Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain
Pemkot Jakbar Akan Memberi Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran Glodok Plaza
Sampaikan Turut Berduka Cita, Pj Gubernur Jakarta Tinjau Lokasi Kebakaran Glodok Plaza.
Saat Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Petugas Gulkarmat Temukan Potongan Tubuh
Pj Gubernur Teguh Dorong Bank DKI Perkuat Transformasi Jakarta sebagai Kota Global
Pj Gubernur Teguh : Pergub No 2 Tahun 2025 Diterbitkan Untuk Lindungi Keluarga ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:31 WIB

Wamendagri Tegaskan Pergub No 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Keluarga ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 16:38 WIB

Dinkes DKI Jakarta Canangkan Imunisasi Kejar HPV Bagi Siswai SMP Dan Sederajat

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:23 WIB

Pemkot Jakbar Akan Memberi Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran Glodok Plaza

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:18 WIB

Saat Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Petugas Gulkarmat Temukan Potongan Tubuh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Teguh Dorong Bank DKI Perkuat Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:58 WIB

Pj Gubernur Teguh : Pergub No 2 Tahun 2025 Diterbitkan Untuk Lindungi Keluarga ASN

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:32 WIB

Ketika Proses Pemadaman Api Dalam Insiden Kebakaran Glodok Plaza, Ini Cerita Petugas Gulkarmat

Berita Terbaru