Jakarta- Sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) tampaknya terus digencarkan oleh anggota komisi A, DPRD DKI Jakarta.
Kali ini, sosialisasi Peraturan Daerah itu dilakukan di tiga wilayah yang ada di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, diantaranya wilayah kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan
dan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan.
Anggota Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawati mengatakan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, tujuannya untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.
Sosialisasi ini, lanjut Inad, juga bertujuan agar masyarakat memahami dan menerapkan Peraturan Daerah.
“Sosialisasi Perda dilakukan oleh anggota DPRD dibantu oleh tenaga pendamping. Kegiatan ini dapat terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ya tujuan Sosialisasi Perda ini
Pertama, memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah.
Kedua, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi
Mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan.
Ketiga, memastikan Perda dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah.Juga tentang peningkatan fungsi pengawasan produk hukum terkait peraturan daerah,”kata legislator PKS ini, Minggu 9/2 sore.
Mantan Ketua PKK Jakarta Barat ini menjelaskan, untuk pendampingan sebagau narasumber dalam acara sosialisasi perda itu hadir mantan Walikota Jakarta Barat Bpk. Burhanudin
mantan Camat Jagakarsa, bpk abdul cholik, mantan Kepala Inspektorat, Bpk zainal abidin.
“Harapan kami adalah warga masyarakat diwilayah Jakarta Barat, khususnya warga Kembangan Selatan, Kembangan Utara dan Meruya Selatan bisa memahami tentang Peraturan Daerah yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur,” pungkasnya.(Leman)







