Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Berharap Warga Kembangan Bisa Memahami Perda

Avatar

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) tampaknya terus digencarkan oleh anggota komisi A, DPRD DKI Jakarta.

Kali ini, sosialisasi Peraturan Daerah itu dilakukan di tiga wilayah yang ada di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, diantaranya wilayah kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan
dan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan.

Anggota Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawati mengatakan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, tujuannya untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Dilantik Presiden Hari Ini

Sosialisasi ini, lanjut Inad, juga bertujuan agar masyarakat memahami dan menerapkan Peraturan Daerah.

“Sosialisasi Perda dilakukan oleh anggota DPRD dibantu oleh tenaga pendamping. Kegiatan ini dapat terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ya tujuan Sosialisasi Perda ini
Pertama, memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah.

Kedua, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi
Mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan.

Ketiga, memastikan Perda dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah.Juga tentang peningkatan fungsi pengawasan produk hukum terkait peraturan daerah,”kata legislator PKS ini, Minggu 9/2 sore.

Baca Juga :  Bergerak Cepat Polres Pringsewu dan Polda Lampung Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Kurang Dari 24 Jam

Mantan Ketua PKK Jakarta Barat ini menjelaskan, untuk pendampingan sebagau narasumber dalam acara sosialisasi perda itu hadir mantan Walikota Jakarta Barat Bpk. Burhanudin
mantan Camat Jagakarsa, bpk abdul cholik, mantan Kepala Inspektorat, Bpk zainal abidin.

“Harapan kami adalah warga masyarakat diwilayah Jakarta Barat, khususnya warga Kembangan Selatan, Kembangan Utara dan Meruya Selatan bisa memahami tentang Peraturan Daerah yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur,” pungkasnya.(Leman)

Berita Terkait

Keluarga Tak Kuasa Menahan Haru Usai Marsinah Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional
Muhammad Aqil Bahri: Semangat Pahlawan Adalah Gerbong yang Menggerakkan Kemerdekaan Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Hingga Akhir 2025
Sopir RBPI Curhat Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”
Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya
Jasaraharja Putera Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2025, Komitmen Pengelolaan SDM Unggul dan Berkelanjutan
PERADIN Banten Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis dengan Rutan Kelas I Jambe.
Jerit Tangis Pedagang Iringi Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 09:57 WIB

Keluarga Tak Kuasa Menahan Haru Usai Marsinah Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:43 WIB

Muhammad Aqil Bahri: Semangat Pahlawan Adalah Gerbong yang Menggerakkan Kemerdekaan Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 15:22 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Hingga Akhir 2025

Minggu, 9 November 2025 - 20:12 WIB

Sopir RBPI Curhat Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya

Berita Terbaru