Lampung.Jurnalis Investigasi News.Akibat dari pembuatan ADMINDUK yang di duga tak berkepastian hukum MR Warga desa sukarame kecamatan Punduh Pedada kabupaten Pesawaran , Istrinya di nikahi orang lain, hal ini disampaikan kepada tim FWPI (Forum Wartawan Profesional Indonesia). Jum’at (16/2/2022).
Dalam surat pernyataan yang saat ini di kuasai oleh tim FWPI menuangkan, bahwa MR belum menceraikan Istrinya, secara tertulis, namun anehnya istrinya dapat menikah lagi dengan orang lain yang dihadiri oleh pencatat nikah desa sukarame Punduh Pedada.
” Saya merasa tidak pernah menuangkan tanda tangan pada secarik kertas apapun untuk menceraikan istri saya ” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan, walaupun pernikahan MR tidak tercatat dalam buku Nikah namun mereka (Suami Istri,red) memiliki KK yang di akui oleh Pemerintah kabupaten Pesawaran dengan dokumen Nikah tak tercatat.
” Kami memiliki KK, dan dalam KK Tersebut saya kepala keluarganya'” tegas MR.
Sementara itu menurut PPN setempat yang namanya masih kita lindungi mengatan, bahwa untuk di desanya banyak yang nikah di bawah tangan/ nikah tak tercatat.
” Di sini sudah banyak yang nikah tak tercatat ” ungkapnya.
Di lain kesempatan kepala desa Sukarame kecamatan Punduh Pidada, Saepudin saat dikonfirmasi team FWPI membenarkan jika istri MR telah menikah kembali, berdasarkan laporan kasus dengan menunjukkan surat cerai yang di duga palsu.
” Ya, benar jika istri MR warga saya telah menikah lagi yang disaksikan oleh Kadus dan dihadiri PPN setempat, adapun terkait pemalsuan surat cerai yang ditunjukkan oleh mereka,saya belum mengetahui kebenarannya” pungkas Kepala Desa. (Riyan F/team FWPI).