Jurnalinvestigasinews.com : BANDUNG, – Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, Pengurus Pusat (PP) Santri Pasundan melakukan silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., beserta jajaran, Kamis (22/10).
Silaturahmi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pengurus inti, di antaranya Ketua Umum H. Aceng Natsir, S.Ag., M.A., Dewan Pembina KH. Deden Fahrurozi, S.Ag., dan Dr. Ing. H. Yusuf Syahroni, M.Sc., Ph.D. Turut hadir pula jajaran pengurus harian lainnya, yakni Bendahara Umum Firman Yusup, S.Pd., M.Pd., M.C.E., Wakil Bendahara Aa Saefudin, S.Fil., M.Hum., Wakil Sekretaris Uum Umuludin, A.Md., S.M., Wakil Ketua Muhammad Abdu Robby, S.H., M.H., Wakil Bendahara Muhamad Rizqi, S.AP., M.AP., serta Cep Dedi Setiawan, S.H.I.
Menurut Firman Yusup (Bendahara Umum PP Santri Pasundan), Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara atas jasa besar para kiai serta santri dalam merebut, menjaga, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
“Sinergi antara santri dan kepolisian merupakan langkah strategis yang sangat potensial untuk menciptakan keamanan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga kuat secara moral dan kultural. Nilai-nilai religius yang melekat pada santri dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung tugas kepolisian yang humanis,” ujarnya.
Selama berabad-abad, pesantren dan santri telah membuktikan perannya sebagai benteng moral dan pusat pendidikan karakter di Indonesia. Ketika kekuatan ini dipadukan dengan fungsi penegakan hukum dan pengayoman dari kepolisian, akan tercipta ruang kolaborasi yang sangat efektif.
Beberapa bentuk kerja sama konkret yang dapat dibangun antara komunitas santri dan lembaga kepolisian meliputi:
1. Pencegahan Penyakit Sosial: Santri dapat menjadi agen edukasi di masyarakat untuk mencegah bahaya narkoba, judi online, dan kenakalan remaja melalui pendekatan keagamaan yang persuasif.
2. Penguatan Kamtibmas Berbasis Komunitas : Pesantren dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat lokal dengan mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kedamaian.
3. Edukasi Literasi Digital : Polisi dan santri dapat berkolaborasi menyebarkan konten positif guna menangkal radikalisme, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.
4. Pendidikan Hukum di Pesantren : Kepolisian dapat hadir di pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum dan wawasan kebangsaan, sehingga santri memiliki pemahaman hukum yang baik, taat pada aturan, dan dapat menjadi agen perdamaian serta pelopor ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, PP Santri Pasundan dan Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi terciptanya masyarakat Jawa Barat yang aman, damai, dan berakhlak mulia.
Red **







