Jurnalisnvestigasinews.com : JAKARTA – Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan pemulihan kawasan rawan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamin, alat isap, serta senjata tajam dan senjata tumpul turut ditemukan.
Sebanyak 20 personel Brimob yang dipimpin IPDA Eko Budiarto dikerahkan untuk mendukung kegiatan tersebut. Operasi gabungan diawali dengan apel pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan bersama tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dua orang berinisial Rudi (43) dan Mukhtar (40) dilaporkan menunjukkan hasil positif berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Penanganan lebih lanjut terhadap keduanya menjadi kewenangan penyidik.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menekankan pentingnya profesionalisme dan sinergi antarsatuan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. “Kami berkomitmen mendukung upaya pemulihan kawasan rawan narkotika melalui pelaksanaan tugas yang profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Sinergi dengan satuan kewilayahan dan fungsi terkait menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,”Ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari tersebut dilanjutkan dengan konsolidasi personel sebelum seluruh anggota kembali ke kesatuan. Berdasarkan laporan pelaksanaan, situasi di lokasi hingga kegiatan berakhir terpantau aman dan terkendali. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dugaan tindak pidana, serta tidak ragu melaporkan keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi. Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110, yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian.
Rham / Red







