Jakarta Utara, jurnalisinvestigasinews.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan kembali melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut menyasar jaringan peredaran narkotika yang selama ini menjadi perhatian aparat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial MR alias Bos Gendut. Ia diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah besar yang diungkap BNN pada 2025.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan MR. Tim gabungan turut mengamankan sejumlah orang lainnya serta berbagai barang bukti.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika, senjata api beserta amunisi, senjata tajam, telepon seluler, alat komunikasi, CCTV, serta kendaraan.
Operasi sempat diwarnai perlawanan. Sejumlah pihak disebut melempari petugas menggunakan petasan atau mercon. Aparat kemudian menggunakan gas air mata secara terukur untuk mengendalikan situasi dan mengamankan perimeter.
Bongkar Aset Hampir Rp40 Miliar
Tak berhenti pada perkara narkotika, BNN juga mengembangkan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menyampaikan bahwa dari pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar.
Selain uang tunai, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan juga telah dihitung. Nilai keseluruhan aset yang disita sementara mencapai sekitar Rp39,950 miliar.
“Bos Gendut” sebelumnya diburu BNN terkait perkara narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram sabu. Pengembangan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus aset yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.
BNN menegaskan pengungkapan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada pelaku dan barang narkotika, tetapi juga membidik jaringan finansial di balik bisnis haram tersebut.
Dengan penangkapan MR alias Bos Gendut serta penyitaan aset bernilai hampir Rp40 miliar, aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
BNN juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengejar keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
M.Rizky/Bastian







