slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban - JURNAL INVESTIGASI NEWS

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, jurnalisinvestigasinews.com – Tim Advokasi GARDU Pulih Korban resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (30/4/2026).

Tim advokasi yang terdiri dari Aliansi Taktis Robbani Kaban & Partners, AAU & Rekan, serta LBH Perempuan dan Anak tersebut menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, tim menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut bukan semata nominal, melainkan simbol protes keras atas dugaan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan.

Tim Advokasi menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Cantika Melinda, yang disebut sebagai anak korban.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 10 Ton Kelapa Sawit Terguling di Pringsewu,Ini Penyebabnya

Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan pengabaian rekam jejak terdakwa yang disebut sebagai residivis kasus serupa, tidak dimasukkannya hak restitusi korban dalam tuntutan jaksa, hingga proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip due process of law.

Selain itu, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses hukum, termasuk indikasi intimidasi serta permintaan “uang koordinasi” oleh oknum tertentu. Namun demikian, tudingan tersebut ditegaskan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Juru Bicara Tim Advokasi, Ahmad Rizky Robbani Kaban, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai reviktimisasi korban oleh sistem hukum.

“Hari ini kami tidak hanya menggugat individu, tetapi juga menggugat arogansi kekuasaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah panggilan moral agar hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Padam, Kapal Royce 1 Di Evakuasi Ke Pelabuhan Merak

Tim Advokasi juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.

Selain itu, perhatian juga diminta dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

Melalui gerakan #KeadilanUntukCantika dan #GardaPulihKorban, tim advokasi mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak di hadapan hukum.

Menurut mereka, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Berita Terkait

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar
Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Korem 052/Wijayakrama Resmikan Rehabilitasi Panti Asuhan Ponpes Darussalamah Assalimah, Wujud Nyata Kepedulian TNI bagi Generasi Muda
PJBW Pekan ke-77 Gandeng BudayantaraTV, Salurkan Ratusan Paket Nasi Boks untuk Warga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:14 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:02 WIB

HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan

Berita Terbaru