Cibinong, jurnalisinvestigasinews.com – Tim Advokasi GARDU Pulih Korban resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (30/4/2026).
Tim advokasi yang terdiri dari Aliansi Taktis Robbani Kaban & Partners, AAU & Rekan, serta LBH Perempuan dan Anak tersebut menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam petitumnya, tim menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut bukan semata nominal, melainkan simbol protes keras atas dugaan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan.
Tim Advokasi menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Cantika Melinda, yang disebut sebagai anak korban.
Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan pengabaian rekam jejak terdakwa yang disebut sebagai residivis kasus serupa, tidak dimasukkannya hak restitusi korban dalam tuntutan jaksa, hingga proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip due process of law.
Selain itu, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses hukum, termasuk indikasi intimidasi serta permintaan “uang koordinasi” oleh oknum tertentu. Namun demikian, tudingan tersebut ditegaskan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Juru Bicara Tim Advokasi, Ahmad Rizky Robbani Kaban, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai reviktimisasi korban oleh sistem hukum.
“Hari ini kami tidak hanya menggugat individu, tetapi juga menggugat arogansi kekuasaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah panggilan moral agar hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan,” ujarnya.
Tim Advokasi juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.
Selain itu, perhatian juga diminta dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.
Melalui gerakan #KeadilanUntukCantika dan #GardaPulihKorban, tim advokasi mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak di hadapan hukum.
Menurut mereka, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.







