slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban - JURNAL INVESTIGASI NEWS

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, jurnalisinvestigasinews.com – Tim Advokasi GARDU Pulih Korban resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (30/4/2026).

Tim advokasi yang terdiri dari Aliansi Taktis Robbani Kaban & Partners, AAU & Rekan, serta LBH Perempuan dan Anak tersebut menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, tim menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut bukan semata nominal, melainkan simbol protes keras atas dugaan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan.

Tim Advokasi menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Cantika Melinda, yang disebut sebagai anak korban.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes

Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan pengabaian rekam jejak terdakwa yang disebut sebagai residivis kasus serupa, tidak dimasukkannya hak restitusi korban dalam tuntutan jaksa, hingga proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip due process of law.

Selain itu, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses hukum, termasuk indikasi intimidasi serta permintaan “uang koordinasi” oleh oknum tertentu. Namun demikian, tudingan tersebut ditegaskan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Juru Bicara Tim Advokasi, Ahmad Rizky Robbani Kaban, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai reviktimisasi korban oleh sistem hukum.

“Hari ini kami tidak hanya menggugat individu, tetapi juga menggugat arogansi kekuasaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah panggilan moral agar hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Laki – Laki yang Membawa Narkotika Jenis Ganja

Tim Advokasi juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.

Selain itu, perhatian juga diminta dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

Melalui gerakan #KeadilanUntukCantika dan #GardaPulihKorban, tim advokasi mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak di hadapan hukum.

Menurut mereka, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Berita Terkait

Administrasi Jadi Kunci, TP PKK Cipinang Besar Selatan Perketat Pembinaan
IMMI DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal, Perkuat Soliditas dan Sinergi Pengurus
JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana
PPUI Bongkar Tekanan Kerja dan Minimnya Perlindungan Pekerja di UI
Langkah Awal Rudy Susmanto Mulai Terlihat, Infrastruktur hingga Ekonomi Jadi Sorotan
Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Dorong Peningkatan Layanan dan Teknologi
Lahan Diduga Disalahgunakan, Kelurahan Tegal Alur Turun Tangan Tanpa Kompromi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:51 WIB

Administrasi Jadi Kunci, TP PKK Cipinang Besar Selatan Perketat Pembinaan

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

IMMI DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal, Perkuat Soliditas dan Sinergi Pengurus

Kamis, 30 April 2026 - 18:08 WIB

JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Kamis, 30 April 2026 - 17:49 WIB

PPUI Bongkar Tekanan Kerja dan Minimnya Perlindungan Pekerja di UI

Berita Terbaru