Jakarta Timur jurnalisinvestigasinews.com – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatinegara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Jumat malam (20/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB tersebut diawali dengan apel dan pengarahan personel di halaman Kantor Kecamatan Jatinegara, yang dipimpin langsung oleh Wakil Camat Jatinegara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum.
Operasi PEKAT menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Cipinang Besar, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Jalan Bekasi Barat Raya, Jalan H. Darip, dan Jalan Jatinegara Timur. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, Suku Dinas Sosial, Perhubungan, Pariwisata, PTSP, serta Kominfotik Jakarta Timur. 
Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil mengamankan 94 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Selain itu, petugas juga menertibkan 1 orang PPKS (tuna wisma) dengan dibuatkan surat pernyataan, 1 orang PPKS (ODGJ) yang selanjutnya dirujuk ke Panti Sosial Cipayung, menindak 1 pedagang kembang api dengan surat pernyataan, serta mengamankan 1 unit gitar milik pengamen.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi PEKAT berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah wilayah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Penulis : Syahrudin akbar







