slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Bawaslu Akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Bawaslu Akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan panggilan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Untuk menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) pada proses Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memproses laporan Ibnu Jandi. Bawaslu, kata Muslik, tidak segan untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan Pemilu.

“Laporan pak Ibnu Jandi segera kita proses, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak KPU Kabupaten Tangerang,” tegas Muslik kepada awak media, Jumat (28/6).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengaku, siap apabila pihaknya dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang. Terkait, laporan dugaan melanggar kode etik dalam proses seremonial Coklit yang melibatkan bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli.

Kata Umar, untuk memenuhi panggilan yang akan dilakukan Bawaslu, pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa berkas barang bukti dokumentasi, foto dan video. Dalam proses coklit tang melibatkan tokoh dan bakal calon bupati.

Baca Juga :  Diduga Akibat Ulah Para Oknum Manager Mikro Bank Mandiri BENHIL Jakarta Pusat juga abaikan Hak Hak korban penzoliman mendatangi Polres Jakarta Pusat

” Kita akan memenuhi panggilan jika itu dilakukan. Dan, kita sudah melakukan persiapan beberapa data, baik dokumentasi ataupun dasar hukum. Bahwa, kita telah menyamaratakan, proses coklit kepada para tokoh, tidak hanya kepada Mad Romli, ” tukasnya.

Sebelumnya, Direktut Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi laporkan KPU Kabupaten Tangerang, kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6). Karena, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses seremonial coklit yang melibatkan Mad Romli.

Diketahui, selain Mad Romli, dalam proses seremonial coklit yang dilakukan pada Selasa (25/6) lalu. KPU melakukan proses coklit kepada beberapa tokoh Kabupaten Tangerang diantaranya, Anggota DPR RI Rano Alfat, Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid, Public Figure Ajul Jiung, Ketua MUI Kh. Uwes Nawawu, dan Ketua KNPI Juanda.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi Kepung Banjir Di Wilayah Jakarta

Ibnu Jandi menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Tangerang adalah melibatlan salah satu bakal calon bupati Tangerang saat acara seremonial Coklit.

“Anggota KPU Kabupaten Tangerang diduga melanggar Etika/Kode Etik yang tertuang dalam Peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,kata Jandi.

Ia menuturkan, Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.

Lanjut Jandi, dalam pelaksanaan seremonial Coklit, KPU Kabupaten Tangerang mengundang atau mendatangi rumah kediaman Mad Romli yang merupakan bakal calon bupati Tangerang. Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon.

“Dan hal ini sangat tidak dibenarkan, ” tandasnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Berita Terbaru