slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Oknum ASN Kota Metro Diduga Terlibat Pemalsuan Pupuk Cair - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Oknum ASN Kota Metro Diduga Terlibat Pemalsuan Pupuk Cair

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Seorang oknum PNS nekat melakukan tindak pidana pemalsuan dengan memproduksi dan
menjual produk pupuk organik (POC) dengan merek “AD” . hal ini diketahui berdasarkan penelusuran tim perusahaan dibeberapa tempat di provinsi Lampung. Oknum PNS disalah satu Instansi di Kota metro tersebut atas nama inisial AP yang melakukan pemalsuan bersama rekannya CM, dengan memproduksi dan menjual produk yang bermerek AD kepada petani-petani di lampung, ironisnya kedua pelaku mencatut nama perusahaan AD dan memproduksi produk tanpa seizin perusahaan dalam skala besar.

Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2022 dan ditaksir penjualan telah mencapai 20.000 liter, baik yang dijual melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh direktur CV. AD yang ditemui dikediamannya (16/01/2024) “AP dan CM telah melakukan pemalsuan produk dan merek perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami, kami sudah melakukan peringatan saat kali pertama ditemukan indikaksi pemalsuan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan”
Selanjutnya pihak perusahaan melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tetapi yang bersangkutan justru menghindar. Dalam kasus tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan.
“Perusahaan kita akan menempuh jalur hukum dalam masalah ini, karna dampak yang akan timbul efeknya sangat buruk bagi perusahaan. Karna bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah, ini baku mutunya tidak bisa dipertanggung jawabkan apabila ada impactnya ke tanaman” ucapnya.

Baca Juga :  Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kejuaraan Drag Rice, Drag Bike dan Lomba Panahan Di Pringsewu

Saat ditemui di kediamannya di Trimurjo 19a (15/01/2024) AP menyatakan mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dirumah pemilik perusahaan.
Namun saat waktu yang ditentukan yang bersangkutan datang dan menunjukkan sikap yang tidak baik.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan hak menggunakan Merek yang yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan
/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Dua Pemuda Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Sampai dengan berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Team/red

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru