slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kerap Menipu Ibu-Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kerap Menipu Ibu-Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23)

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Dan tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum”ucapnya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Kematian Wanita di Hotel

Ia juga menambahkan saya atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap” singkatnya..

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dinihari saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

“Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/23) siang.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Lepas Ribuan Peserta jalan sehat Semarak Tahun Baru Islam 1444 H

Ditangkapnya M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. “Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.

“Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.” Tandasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online
Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga
GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Rizwan Riswanto Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Siap Lawan Balik
Hari pertama Tugas, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu
Operasi Pekat Jaya 2026: Jaringan Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal Dibongkar di Kabupaten Tangerang
Begal Bersenjata Tajam Diringkus, Polsek Batuceper Tegaskan Tak Ada Ruang Kejahatan Jalanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:55 WIB

Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online

Rabu, 1 April 2026 - 08:34 WIB

Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:42 WIB

GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:52 WIB

Rizwan Riswanto Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Siap Lawan Balik

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:54 WIB

Hari pertama Tugas, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat

Berita Terbaru