slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial Dalam RUKUHP - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial Dalam RUKUHP

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung.Jurnalis Investigasi News.Com.
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung mengadakan diskusi bersama menanggapi issue mengenai RKUHP: Urgensi, hukum dan Demokrasi yang di laksanakan pada hari Jum’at 15 Juli 2022.

Ilham Tri Yubsir, selaku Kabid Kebijakan Publik menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan, melalui uji publik RUKUHP, sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagak bentuk konsistensi demokrasi karena demokrasi adalah masa depan kita bersama, ungkap Ilham dalam sambutan pada agenda tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari selaku narasumber mengatakan bahwa, “Dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja di kritisi karena ia harus sadar sebagai konsekuensi penjabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri. Kedepan memang pasal-pasal kontravesi dalam RUKUHP ini harus selalu didiskusikan dan dibuka kepublik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada.”

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04 Cengkareng bersama 3 Pilar Cengkareng Bantu Penertiban PKLW di Wilayah Kapuk

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Zainudin Hasan mengatakan bahwa, menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat deKolonialisasi, dan untuk pasal-pasal kontraversial yang ada di dalam RUKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, sebab keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif. Jadi pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya kepenjara namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat pungkasnya.

Baca Juga :  Audiensi dengan KPU, Kapolres Pringsewu Komitmen Amankan seluruh tahapan Pemilu 2024

Adapun diakhir diskusi Sikap KAMMI Bandar Lampung yang dibacakan oleh moderator adalah sebagai berikut, Pertama Sebagai sebuah sistem hukum yg akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib di kritisi dan di evaluasi. Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan (partisipasi publik) karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik, KAMMI berharap hal tersebut tidak terulang untuk KUHP ini. Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RUKUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi.

Pewarta — Riyan.F/Rls

Red — Rhamdan

Berita Terkait

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka
Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar
Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus

Berita Terbaru