SMA 2 Negeri Katon di Duga Tabrak serta Kankangi aturan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News Com — Penahanan Ijazah 14 siswa SMA karena belum membayar iuran Komite, SPP dan Paping Blok terjadi di SMA 2 Negeri Katon, Pesawaran.

Kabar tersebut sempat menjadi sorotan setelah orang tua dari salah satu wali murid, Siptoni (40) warga Desa Halangan Ratu mengeluh ke salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Pesawaran.

Sesuai pengakuan salah satu wali murid Siptoni (40) “Anak saya sudah lulus dari tahun 2020, tapi sampe sekarang gak pernah dikasihkan ijazahnya, kata guru sekolah suruh bayar tunggakan uang Komite, SPP dan iuran paping blok dlu baru ijazah bisa diambil” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan tersebut, Tim Bidang Pendidikan LSM LIRA Makmun Lias DKK langsung mendatangi sekolah SMA 2 Negeri katon dan bertemu langsung dengan kepala sekolah Bambang Iswantoro beserta jajaran.

Baca Juga :  Ponpes Ngruki Selenggarakan HUT RI, Diikuti Abu Bakar Ba'asyir Serta 600 Santri

Setelah dikonfirmasi, Kepala sekolah Bambang Iswantoro membenarkan kejadian penahanan ijaza tersebut. “sekolah ini masih menerapkan untuk penarikan, kalau nggak sanggup silahkan mencari sekolah lain, saya sudah menghimbau silahkan cari sekolahan lain, kalau mau sekolah geratis” ujar Kepala Sekolah.

Mendengar respon kepala sekolah tersebut, Bimantara selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMA 2 Negri katon dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait sampai dengan APH (aparat penegak hukum).

“Kalau kami LSM LIRA Pesawaran, sifatnya merespons laporan dari masyarakat atau dalam hal ini wali murid, dan kami mencoba untuk melakukan konfirmasi. Sesuai dengan peraturan menteri, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”, Tapi tidak juga dihiraukan, jadi yasudah biarkan dinas terkait dan APH nanti yang memprosesnya melalui laporan kami.” Tegas Bimantara.

Baca Juga :  PWDPI Kecam Keras Aksi Premanisme di Surabaya Dan Teror Bom Serta Aksi Tak Terpuji Oknum Polisi Papua Terhadap Insan Pers

Tim/red

Berita Terkait

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan
Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat
Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak
Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:30 WIB

Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Berita Terbaru