Satreskrim Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Jurnalis Investigasi News.com- Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.

Buronan inisal AP (19) warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Total seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.

Baca Juga :  Copet Beraksi Di Kawasan KPU Jakpus Di ringkus Polisi

“Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.

Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang,” pungkas Umi.

Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.

Baca Juga :  SMA Al-Huda,Cetak 22 Siswa - Siswi Terbaik Tahun 2021 - 2022, Di Terima Perguruan Tinggi Negri Jakarta

Mereka inisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kabid Humas.

Pewarta: P.Tambunan/red.

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Hingga Akhir 2025
Sopir RBPI Curhat Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”
Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya
Jasaraharja Putera Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2025, Komitmen Pengelolaan SDM Unggul dan Berkelanjutan
PERADIN Banten Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis dengan Rutan Kelas I Jambe.
Jerit Tangis Pedagang Iringi Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Menteri AHY: 9,9 Juta Keluarga di Indonesia Belum Punya Rumah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:22 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Hingga Akhir 2025

Minggu, 9 November 2025 - 20:12 WIB

Sopir RBPI Curhat Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya

Rabu, 5 November 2025 - 22:41 WIB

Jasaraharja Putera Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2025, Komitmen Pengelolaan SDM Unggul dan Berkelanjutan

Rabu, 5 November 2025 - 21:00 WIB

PERADIN Banten Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis dengan Rutan Kelas I Jambe.

Berita Terbaru