Satlantas Polres Pringsewu Serahkan Berkas Yang Sudah Lengkap P-21 Kasus Tabrak Lari ke Kejaksaan Negri Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu- Jurnalis Investigasi News- Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada (4/2/22) yang lalu, dan menewaskan mahasiswi Itera, Angela Yessa (18), memasuki babak baru.

Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari Polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21

Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Pada Senin (4/4/22) siang, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, Tadi siang sekira pukul 09.30 Wib, telah kami limpahkan tersangka kasus lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu,”ungkap Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Baca Juga :  Dua Babinsa Dampingi Kegiatan Tracing Warga di Duga Terpapar  Covid - 19 di kec. Birim Bayeun kab Aceh Timur.

Selain tersangka AS, Kata Kasat Lantas melanjutkan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa lakalantas tersebut.

Antara lain, 1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE

Dijelaskan kasat, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib. TKP dijalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.

Baca Juga :  DPP PKSMI Gelar Silahturahmi dan Rapat Konsolidasi Untuk Majukan Dunia Pendidikan

Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada (16/2) yang lalu.

Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hari dalam berkendara.

Selain itu masyarakat diminta pengguna mematuhi rambu rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya.

“Semoga kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi.”tandasnya.

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Lurah Semanan, Kerahkan PPSU Benahi Sampah Sampah Di Dalam Saluran Air
Polsek Benda Gelar Acara Pengajian Rutin dan Santunan Anak Yatim
Respon Cepat Tanggapi Aspirasi Warga Dalam Reses, Atas Nama Warga, DPRD DKI Sampaikan Ucapan Terima Kasih Buat Kasudin SDA Jakbar
Bangkai Busway di Rawa Buaya Ludes di Lalap Si Jago Merah
Sudin Sosial Jakbar Bagikan Kursi Roda Dan Alat Bantu Dengar Di Delapan Kecamatan
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Ketua PKK Jakbar Kunjungi Kampung Mandiri Di Pegadungan
Ngaku Staf Ahli DPR, Kartu Kedaluwarsa: Lie Liana Picu Kekacauan di Lahan PT. RRAA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:24 WIB

Lurah Semanan, Kerahkan PPSU Benahi Sampah Sampah Di Dalam Saluran Air

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:53 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Pengajian Rutin dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:41 WIB

Respon Cepat Tanggapi Aspirasi Warga Dalam Reses, Atas Nama Warga, DPRD DKI Sampaikan Ucapan Terima Kasih Buat Kasudin SDA Jakbar

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Bangkai Busway di Rawa Buaya Ludes di Lalap Si Jago Merah

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:44 WIB

Sudin Sosial Jakbar Bagikan Kursi Roda Dan Alat Bantu Dengar Di Delapan Kecamatan

Berita Terbaru

NEWS

Bangkai Busway di Rawa Buaya Ludes di Lalap Si Jago Merah

Selasa, 10 Jun 2025 - 20:07 WIB

peri hokiperihokitelah terbukti pola jitu pgsoft mahjong ways 2rumus menang mahjong wins 3 dengan metode scatter hitamauto sultan berkat strategi gates of olympus super scattergulungan petir pola paten pragmatic gates of olympus super scatterstrategi mahjong ways 2 terbaru pola berdasarkan data harianevolusi kejutan besar scatter hitam game mahjong wins 3jam kosong jadi duit mahjong wins 3 bikin dompet melonjakmodal rebate tetap untung rahasia mahjong ways 1 konsisten gacorpetualangan hoki dengan mahjong ways scatter ajaibraih kemenangan dengan pola mahjong inisiang malam sama gacornya mahjong ways 1 bikin cepat kayatata cara pola paten gates of olympus super scatterstarlight princess x1000 bocor banget disiniteknik jitu main provider pgsoft mahjong ways pasti cuanbocoran cara dapatin scatter hitam mahjong wins 3tips terbaru menang gampang dengan wild sederet mahjong ways 2puncak jackpot tukang cuci motor raup scatter mahjong ways
shop