slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Program PTSL Desa Lumbirejo Kankangi aturan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Program PTSL Desa Lumbirejo Kankangi aturan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung – Jurnalis Investigasi News.com
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan warga Desa Lumbirejo kecamatan Negeri Katon. Keluhan warga timbul, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan terindikasi adanya pungutan liar (Pungli).

Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya.

Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat, terutama ekonomi bawah.

Hal ini terjadi pada warga desa Lumbirejo. Warga setempat mengeluhkan besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang besarannya mencapai Rp.350.000 per-bidang tanah.

Keluhan tersebut disampaikan warga masyarakat Lumbirejo yang nama nya tidak mau disebutkan.

Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL di desa Lumbirejo sangat memberatkan dan diduga menjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum Pokmas serta aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Ini!! Uji Coba Bus Transjakarta Kalideres-Bandara Soetta Mulai Dilakukan

“Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut terkesan dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan oknum aparat serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan atau membesarkan kantong pribadi. Dengan dalih biaya sporadik desa serta pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,”ujar masyarakat.

Dan dari keterangan salah satu ketua RT di salah satu dusun memaparkan, Iya mas kita yang melakukan pengukuran bidang-bidang tanah yang ada di RT kita,bersama dengan dua Hansip dan dua RT dan satu Kadus.

Kalau di ingat-ingat,waktu pelaksanaan pengukuran itu saya jadi jengkel,saya dan kawan-kawan kerja kurang lebih empat hari “mas, tapi cuma diberi uang hanya Rp 1.000.000 untuk kita berlima” papar RT dengan mengrutu.

Baca Juga :  Jalan Medan - Banda Aceh Terendam Banjir, Babinsa 09 kodim 0104 Amankan Arus Lalu Lintas

Saat ditanya dikemanakan uang pembayaran PTSL itu, RT menjawab, saya juga bingung mas, dikemanakan uang itu.
Setahu saya yang ikut program PTSL itu sekitar 400an kurang lebihnya, dan bagi masyarakat yang belum bayar sertifikat nya dibawa lagi ke kabupaten di BPN,sebab belum bayar.” Ucapnya

Ditempat lain DN selaku bendahara saat dikonfirmasi dirumahnya membenarkan jika program PTSL itu dipungut Rp 350.000 sebab sudah sesuai melalui MusDes. Uang Rp 350.000 itu untuk pembelian ATK buat kita beli makan buat yang mengukur itu pak,kita juga ada orang BPN yang ikut mengukur, tidak mungkin tidak kita belikan rokok ngasih makan.”ucap DN

Awak media berusaha mencoba untuk menemui Ketua Panitia (RD) di kediamannya untuk mengkonfirmasi, namun selalu tidak ada di rumah, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi langsung dari RD.

Pewarta : Teim / red

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru