POLRES SRAGEN –Seorang warga bernama Muhammad Karim Bayu Satriyo warga Grobogan nyaris babak belur di hajar massa lantaran kepergok hendak melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan Dukuh Kenteng, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen.
Beruntung aksi itu langsung dihentikan petugas patroli Polsek Mondokan yang mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pencurian di area persawahan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek, untuk dimintai keterangan.
Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Mondokan AKP Sigit Sudarsono dalam keterangannya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sragen.
AKP Sigit menguraikan berdasarkan laporan warga, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian di area persawahan Dukuh Kenteng Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan Sragen.
Peristiwa bermula pada saat kejadian, Senin 7 November 2022 pukul 08.00 WIB, korban Sadi warga Dukuh Sambirembyung Desa Gemantar Kecamatan Mondokan Sragen, tengah menanam padi di area persawahan tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirnya dipinggiran sawah.

Saat itu Sadi melihat pelaku mengenakan kaos panjang waena hitam berambut pirang di bagian depan, berjalan di area persawahan tersebut.
Bahkan Sadi juga sempat bertanya kepada pelaku sedang melakukan apa di area persawahan tersebut.
“ mas, pados nopo mas (mas, cari apa mas) orang tersebut menjawab ‘’golek manuk” (“cari burung”) saya tanya “lha alate pundi mas” (lha alatnya mana mas”) dan dijawab “kulo cekeli mawon” (“saya pegang saja”)
Dengan jawaban pelaku tersebut, kemudian korban Sadi melanjutkan pekerjaannya menanam padi. Namun saat Sadi menoleh kearah sepeda motornya, korban Sadi melihat pelaku tengah mendorong sepeda motor miliknya, kemudian duduk diatas jok motor, sambil berupaya menstarter motor dengan menggunakan kaki.
Saat melihat tingkah laku pelaku, seketika Sadi langsung berteriak dan bertanya, “hei pitku arek ge nandi” ( hei sepeda motor saya mau dibawa kemana”) dan dijawab pelaku “ge jikuk jamu” (“buat ambil jamu”).
Mengetahui aksinya di ketahui oleh pemilik, pelaku langsung turun dari motor dan berjalan kearah barat, namun tetap dibuntuti oleh korban Sadi.
Sambil membuntuti pelaku, Sadi juga memberitahukan kepada warga sekitar, bahwa pelaku yang saat itu masih berada di seputaran kandang ayam akan mengambil sepeda motor miliknya.
Warga yang mendengar keluhan korban langsung menangkap pelaku hingga sempat melakukan dan melaporkan penangkapan pelaku di area persawahan tersebut.
Saat ini pelaku Muhammad Karim Bayu Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUH. Pidana.
(Humas Polres Sragen / Vio Sari )







