Polisi Akhirnya Mengkuak Kasus Penemuan Mayat Seorang Wanita

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Polisi akhirnya mengkuak kasus penemuan mayat seorang wanita disebuah hotel di kawasan hotel di mangga besar Tamansari sari Jakarta barat, Jumat, 18/2/2022

Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan hari ini jajaran polsek metro taman sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Selasa, 22/2/2022

Di kesempatan yang sama kapolsek metro taman sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat

“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata Rohman

Dimana korban sebelum di temukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel

Dimana korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali

Pertama pada tahun 2011 kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada jumat, 18 februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pringsewu Terus Dalami Kasus Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu Lampung

Korban chek in di kamar hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat pada Kamis, 17 februari 2022

Lanjut Rohman menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari cikupa dan di jemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan kebon jeruk jakarta barat

“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” ucap Rohman

Sekitar Jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel, yg mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Baca Juga :  Luar Biasa !! Gerombolan Maling Besi Puluhan Juta di Pemalang Dibekuk

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dgn kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan

Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku

Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di kebon jeruk Jakarta Barat

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan PASAL : 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda 1,5 Milyar rupiah.

Red. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Pj Teguh Minta Periksa Sarana Jaya Dukung Jakarta Menuju Kota Global
Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar
PJ Gubernur Dukung Penuh Transisi Kepemimpinan Baru Jakarta
DPRD Umumkan Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
Kapolsek Kelapa Gading Berhasil Tangkap Komplotan Begal Bermodalkan Airsoft Gun
Seorang Wanita Tewas Terserempet Kereta KRL Di Semanan
PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:33 WIB

Pj Teguh Minta Periksa Sarana Jaya Dukung Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:15 WIB

Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:10 WIB

PJ Gubernur Dukung Penuh Transisi Kepemimpinan Baru Jakarta

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:08 WIB

DPRD Umumkan Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:03 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Berhasil Tangkap Komplotan Begal Bermodalkan Airsoft Gun

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Berita Terbaru

NEWS

Disqotique Croon Di Lantai 7 Glodok Plaza Terbakar

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:15 WIB