slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, ditemukan 14 Rekening senilai Rp 42 Milyar lebih - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, ditemukan 14 Rekening senilai Rp 42 Milyar lebih

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU,JIN -Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah,

Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng

“untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto

Baca Juga :  Harta Pejabat di Aceh Meningkat, Rakyatnya Tetap Hidup Melarat

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih, sebutnya

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis, terang Kabidhumas,

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Terima Penghargaan Insentif Fiskal Tahun 2023

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”, jelasnya

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya

Berita Terkait

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Berita Terbaru