Jakarta- Diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata cara memperketat Perkawinan dan Perceraian adalah guna melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh juga berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
Menurut Teguh, perlindungan yang dimaksud yakni dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” tegas Pj Gubernur Teguh usai menghadiri acara Aktualisasi Nilai-nilai Natal 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1) malam.
““Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya.(Herri)