Tanggamus Lampung Jurnalis Investigasi News com,pemerintah pekon Banjar agung melaksanakan Musdus Musawarah Dusun Khusus)untuk penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023,kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Aula kantor pekon Kamis 29 Desember 2022.
Musawarah tersebut dihadiri kepala pekon Banjar Agung beserta Aparatur Pemerintahannya,Ketua BHP dan Anggotanya,Ketua LPM,Pendamping Lokal Desa,Taftah Zani,Pendamping Desa Darul Anwar
Tokoh adat,tokoh masrakat dan Tokoh Agama,dan para undangan dari tiga dusun yang hadir.Taftah Zani selaku Pendamping Lokal Desa menjelaskan yang berhak untuk menerima BLT-DD untuk tahun Anggaran 2023 ada empat point yang harus terpenuhi.
a.keluarga miskin Extrim atau tidak mampu,berdomisili dipekon bersangkutan.
b.keluarga miskin Lansia yang masuk katagori rumah tangga tunggal.
c.keluarga yang anggota keluarganya terdapat penyakit menahun.
d.tidak termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan(PKH) Kartu Sembako,Kartu Pra Kerja,Bantuan Sosial Tunai dan bantuan program pemerintah lainnya tutur Taftah Zani.
Marwan Salang selaku ketua BHP pekon Banjar Agung,sepakat apa yang sudah dijelaskan oleh Pendamping Lokal Desa terkait empat point tersebut diatas,sehingga laporan dari Tim validasi dan bukti-bukti ataupun fakta yang ada dilapangan memang berhak untuk menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023 ucapnya.

mengingat,menimbang dan menjadi keputusan bersama pekon Banjar Agung yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai sebanyak 28 KPM Keluarga Penerima Memfaat terang BHP.
“iya ini sudah menjadi kesepakatan bersama ke 28 KPM tersebut memang layak untuk menerima bantuan yang dimaksut cetusnya.
Ajis Muslim selaku kepala pekon membenarkan bahwa pada hari ini pemerintah pekon atas undangan ketua BHP,melaksanakan Musdus untuk penetapan KPM BLT-DD untuk Tahun Anggaran 2023,dan penetapan tersebut sudah Final dan mengikat tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun tutupnya.MZ







