slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pelayanan Publik di Salatiga Lemot, Fraksi Gerindra Kirimkan Surat Aduan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pelayanan Publik di Salatiga Lemot, Fraksi Gerindra Kirimkan Surat Aduan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Salatiga Agus Pramono menilai pelaksanaan pelayanan publik di Kota Salatiga masih sangat kurang. Hal ini dasarkan pada aduan masyarakat ke Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Yayasan Karantina Tahfish Al Quran Nasional, Salatiga.

Dijelaskan Agus, Yayasan Karantina Tahfizh Al- Quran ingin mendirikan masjid di kawasan sekolahan, sementara lokasi di yayasan terbatas sehingga ingin memperlebar areanya dengan cara tukar guling.

“ Pihak yayasan sudah mengirim surat ke Pemkot Salatiga untuk mengajukan tukar guling dengan tanah milik Pemkot, namun hingga saat ini sama sekali belum ada kejelasannya,” ujar Agus Pramono, Senin (18/7).

Tanah milik Pemkot Salatiga tersebut berbatasan langsung atau gandeng dengan tanah yayasan karantina tahfish quran, sedangkan tanah pengganti yang akan digunakan sebagai tukar guling seluas 20.047 meter persegi di daerah Blotongan, Salatiga. “ Kami sangat menyayangkan pelayanan publik yang lambat, mengapa hingga kini tidak ada tanggapan dari Sekda,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Dari kasus tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Salatiga menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Wuri Pudjiastuti melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “ Kami menilai Sekda tidak mampu menjadi penanggungjawab pelayanan publik,” imbuhnya.

Menurutnya, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah adalah melaksanakan administrasi pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pemerintahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wali kota.

“ Sebagai Sekretaris Daerah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga harus berpedoman pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi,” imbuhnya.

Untuk mengingatkan Sekda Salatiga, kata Agus, Fraksi Gerindra DPRD Salatiga juga melayangkan surat aduan ke Menpan RB di Jakarta, Mendagri, Gubernur Jateng, Ombudsman, Pj Walikota Salatiga dan pimpinan DPRD terkait buruknya pelayanan publik di Pemkot Salatiga.
Ditambahkan Agus, saat dilantik menjadi Sekda Salatiga pada 30 April 2021, Wuri Pujiastuti dalam sumpahnya menyatakan siap dicopot jika tidak taat aturan.

Baca Juga :  Pelaku Perbuatan Cabul Asal Sumberbandung Dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran Dikediamannya

“Ibu Wuri menyatakan siap dicopot jika tidak taat makanya kami sebagai fungsi pengawas meminta kepada sekda taat aturan tentang pelayan publik di Salatiga ini. Pelayanan publik harus cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Salatiga Wuri Pujiastuti saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menyatakan, proses tukar guling yang diajukan Yayasan Karantina Tahfizh Alquran Nasional masih dalam proses oleh tim. Menurutnya sekda itu hanya koordinator.

“Ada persyaratan yang belum lengkap. Lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada bagian aset di BPKPD. Proses tetap berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Vio Sari/Wahyu

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih
Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif
Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Antisipasi Gangguan Pernapasan, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis kepada Warga
Semarak Haul Kota Tangsel dan Dies Natalis UNDHI, Fun Run Digelar 20 Desember
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda dan 3 Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jaktim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih

Jumat, 11 September 2026 - 00:28 WIB

Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker

Berita Terbaru