Oknum Polisi “Tukang Gendong” 5 Kg Sabu Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Jurnalis Investigasi News- Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).

“Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme,” kata Irjen M Iqbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terang Irjen M Iqbal.

Baca Juga :  Kegiatan Pembukaan Lahan Ketahanan Pangan Koramil 06/Kalideres yang dipimpin langsung Danramil

Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam,” papar Kombes Pol Sunarto.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Proyek Pemerintah Tanpa Papan Nama.

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai ‘tukang gendong’ sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

“Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri,” singkat Narto.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(AVID/s)Red

Berita Terkait

Guna Mengamankan Aset, Sejumlah Bangunan Di Lahan Pemda DKI Di Eksekusi
Kesemrawutan Jalan Sukatani Mulai Dibenahi Oleh Satpol PP Dan Lurah Tegal Alur
Video Pungutan Liar Yang viral,Kasie Humas Polsek Penjaringan : Itu Di Wilkum Polsek Kalideres
Soal Lokasi Flora Dan Fauna Semanan, Begini Kata Walikota Jakarta Barat
Soal Flora Dan Fauna Semanan,”Warga,”Kalau Tak Bisa Kerja Pejabatnya Harus Dicopot
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal ‘Kos Mesum’, Polisi di Jepara Gelar Razia
Bantuan Sembako di Terima Warga, Kapolda Jateng Buka Trabas Kamtibmas
Insial SH Pengedar Uang Palsu Diamankan, Ini Pecehan Uangnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 11:40 WIB

Guna Mengamankan Aset, Sejumlah Bangunan Di Lahan Pemda DKI Di Eksekusi

Selasa, 30 April 2024 - 11:01 WIB

Kesemrawutan Jalan Sukatani Mulai Dibenahi Oleh Satpol PP Dan Lurah Tegal Alur

Selasa, 30 April 2024 - 10:18 WIB

Video Pungutan Liar Yang viral,Kasie Humas Polsek Penjaringan : Itu Di Wilkum Polsek Kalideres

Selasa, 30 April 2024 - 09:58 WIB

Soal Lokasi Flora Dan Fauna Semanan, Begini Kata Walikota Jakarta Barat

Selasa, 30 April 2024 - 09:19 WIB

Soal Flora Dan Fauna Semanan,”Warga,”Kalau Tak Bisa Kerja Pejabatnya Harus Dicopot

Minggu, 28 April 2024 - 10:44 WIB

Bantuan Sembako di Terima Warga, Kapolda Jateng Buka Trabas Kamtibmas

Minggu, 28 April 2024 - 10:39 WIB

Insial SH Pengedar Uang Palsu Diamankan, Ini Pecehan Uangnya

Sabtu, 27 April 2024 - 19:57 WIB

Poltekkes Kemenkes Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Pegawai

Berita Terbaru