Nekat Curi HP, Uang Dan Perhiasan, Seorang Pria Asal Kunduran Blora Ditangkap Petugas

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA-Jurnalis Investigasi news.Com– Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (53) warga kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Rabu, (13/04/2022) malam.

S diamankan petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah desa Klokah kecamatan Kunduran. Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hand Phone merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
hari Senin, tanggal 27 September 2021 silam, di dalam rumah korban yang bernama Maryati, dengan alamat dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal mula kejadian pada tanggal 27 September 2021. Telah terjadi peristiwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah),” ucap Kapolsek Kunduran, Kamis, (14/04/2022).

Baca Juga :  Penataan Saluran Dan Jalan Di Jakbar, Ini Kata Kasie Perencanaan Dan Pengawasan Perumahan Rakyat

Lebih lanjut Kapolsek Kunduran menguraikan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.

“Sekira pukul 06.00 wib
pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 wib, pelapor pulang dari sawah. Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang,” beber Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna Biru, emas, serta uang tunai.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Selanjutnya kepada warga, Kapolsek Kunduran berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah. Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul betul dikunci dan jika ditinggal pergi dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga.

“Kita harus hati hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan. Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat,” tandas Kapolsek Kunduran.

(Adi)/Red

Berita Terkait

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bakal Meniadakan Sementara Ganil Genap Pada 27 Hingga 29 Januari 2025
Wamendagri Tegaskan Pergub No 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Keluarga ASN
Dinkes DKI Jakarta Canangkan Imunisasi Kejar HPV Bagi Siswai SMP Dan Sederajat
Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain
Pemkot Jakbar Akan Memberi Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran Glodok Plaza
Sampaikan Turut Berduka Cita, Pj Gubernur Jakarta Tinjau Lokasi Kebakaran Glodok Plaza.
Saat Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Petugas Gulkarmat Temukan Potongan Tubuh
Pj Gubernur Teguh Dorong Bank DKI Perkuat Transformasi Jakarta sebagai Kota Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:10 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bakal Meniadakan Sementara Ganil Genap Pada 27 Hingga 29 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:31 WIB

Wamendagri Tegaskan Pergub No 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Keluarga ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 16:38 WIB

Dinkes DKI Jakarta Canangkan Imunisasi Kejar HPV Bagi Siswai SMP Dan Sederajat

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:23 WIB

Sampaikan Turut Berduka Cita, Pj Gubernur Jakarta Tinjau Lokasi Kebakaran Glodok Plaza.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:18 WIB

Saat Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Petugas Gulkarmat Temukan Potongan Tubuh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Teguh Dorong Bank DKI Perkuat Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:58 WIB

Pj Gubernur Teguh : Pergub No 2 Tahun 2025 Diterbitkan Untuk Lindungi Keluarga ASN

Berita Terbaru