Jakarta,Jurnalis Investigasi News
Persoalan yang sedang di hadapi oleh ketua Rw 013 akhir nya memuncak ‘ diakibatkan pemikik Bangunan gudang yang ada di lingkungan nya tidak ada Permisi kepada wilayah setempat
Adapun terlihat pembangunan Gudang yang ada di jalan sastra negara no 89 Rw 013 kelurahan kalideres kecamatan kalideres jakarta barat, yang ingin di tanyakan soal ijin dan PBG nya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.
Setelah di tunggu beberapa hari oleh Rw 013 untuk mendapatkan informasi baik melalui pesan whashap dari pemilik gudang, namun tidak ada kabar’ bahkan diabaikan. Untuk menanyakan ijin pembangunan tersebut.
Sutanto Rw 013 saat di lokasi gudang mengatakan” saya merasa tidak di hargai selaku ketua Rw di wilayah, saya tidak menghalangi apapun kegiatan masyarakat yang ada di wilayah’ namun saya berharap harus tertib administrasi, jangan selonong aja semua ada aturan nya.
Harapan saya, bila bangunan ini belum berijin bongkar aja, berharap kepada penegak perda bisa membongkar nya ‘ agar memberi efek jera.
Dari security yang ada di lokasi bangunan ditanyakan soal benar ada ijin nya ‘ mengatakan” soal ijin kami tidak tahu pak Yang pasti nya kami hanya memeriksa mobil keluar masuk”ucap security
dan kami diarahakan ke pihak kantor untuk bertanya’ namun yang di tuju orang kantor juga tidak mau datang untuk di temui
Dengan tidak ada titik temu sutanto Rw 013 kelurahan kalideres akan bersurat ke camat dan walikota, dan melaporkan ke atasan untuk dapat menjalankan tugas dan tupoksi masing masing ‘
( Robert )







