Menggelar oprasi Pekat Polsek Pringsewu Kota Menangkap Praktek Prostitusi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Polsek Pringsewu kota pada Kamis (17/2) malam menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya.

Hasilnya Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK menjelaskan, tersangka JM diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 20.30 Wib. Dirinya diciduk polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dalam kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersil (PSK) guna di tawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp. 200 ribu sekali main

Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Warga Minta Pengendara Ugal-ugalan Ditindak, Begini Tanggapan Kapolres Demak

Dan dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp. 50 ribu sekali main.

“Sebelum amankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu,”ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Pringsewu Kota pada Jumat (18/2/22) siang

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini.

Sementara itu tersangka nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan, terangnya

Dilanjutkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona Hadiri Musrembang Tingkat Kecamatan Di Gedung Aula Desa Gunung Sari

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.

Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.

“Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal,” tegasnya

Red((Yudi/Humas)

Berita Terkait

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan
Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal
Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024
Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar
Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05 WIB

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:06 WIB

Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar

Senin, 9 Desember 2024 - 14:15 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Kasudin Pendidikan 1 Agar Segera Evaluasi KJP

Berita Terbaru