Menggelar oprasi Pekat Polsek Pringsewu Kota Menangkap Praktek Prostitusi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Polsek Pringsewu kota pada Kamis (17/2) malam menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya.

Hasilnya Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK menjelaskan, tersangka JM diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 20.30 Wib. Dirinya diciduk polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dalam kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersil (PSK) guna di tawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp. 200 ribu sekali main

Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.

Baca Juga :  3 Pilar Cengkareng Antisipasi Pengamanan Unras di TL Cengkareng

Dan dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp. 50 ribu sekali main.

“Sebelum amankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu,”ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Pringsewu Kota pada Jumat (18/2/22) siang

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini.

Sementara itu tersangka nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan, terangnya

Dilanjutkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.

Baca Juga :  Posyandu Mawar 1 ,RT 04 RW 014, Cengkareng Timur Laksanakan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.

Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.

“Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal,” tegasnya

Red((Yudi/Humas)

Berita Terkait

Judul, Jumlah Penumpang Lebaran Idul Fitri 2025 Di Terbus Kalideres, Menurun Bila Dibandingkan Tahun 2024
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat
Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe
Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum
Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol
Warga Cengkareng Mengeluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata oleh Puskesmas
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Saluran Lingkungan Di Wilayah Rawa Buaya Amburadul, Satria Sebut Instansi Terkait Jangan “Cuek”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:20 WIB

Judul, Jumlah Penumpang Lebaran Idul Fitri 2025 Di Terbus Kalideres, Menurun Bila Dibandingkan Tahun 2024

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:24 WIB

Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:53 WIB

Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Berita Terbaru

NEWS

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:29 WIB