Melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 Wisma Pratama Di Tutup Satpol PP

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jurnalis Investigasi news. Com–Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata,PTSP dikawal TNI Polri menutup total Wisma Pratama di Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Rabu (13/4/2022)

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang pasangan bukan suami istri dari tempat tersebut yang diduga menjadi tempat prostitusi online.

“Hari ini kami melakukan penutupan  atau penyegelan Wisma Pratama,karena melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang penyelengaraan usaha pariwisata.Kata Eko Saptono Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta di lokasi

Selain itu kata Eko,Wisma Pratama tersebut izinnya sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2014 lalu dan sampai hari ini tidak dilakukan perpanjangan izin Wisma Pratama tersebut.

“Wisma Pratama ini total nya ada 52  kamar,namun izin yang diajukan atau yang diberikan itu pada tahun 2014 lalu itu hanya 35 kamar.”kata Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan,minggu lalu pada tanggal 8 april lalu Polda Metro Jaya mengamankan 22 orang dilokasi ini karena diduga ada kegiatan Prostitusi online Open BO melalui MiChat 

Baca Juga :  Wujudkan Kemudahan Dalam Memiliki SIM, Sat Lantas Polres Loteng Berikan Bimbingan Dan Latihan

“Penyegelan hari ini untuk di tutup selamanya, sampai pemilik mengurus izin yang baru dengan nama yang berbeda ke PTSP atau Dinas terkait baru di buka kembali segel nya.”tegasnya

Setelah di segel kata Eko petugas wilayah akan terus memantau lokasi ini di khawatirkan akan kembali beroperasi.

Saat dilakukan penyegelan oleh petugas pemilik usaha Tedi Saputra tampak pasrah

Rham/Red

Berita Terkait

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota
Sidang Kasus Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Putusan Akhir Dinanti
Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport
Lapak Di Semanan Hangus Terbakar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:40 WIB

Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport

Sabtu, 30 November 2024 - 16:36 WIB

Lapak Di Semanan Hangus Terbakar

Jumat, 29 November 2024 - 17:54 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024

Berita Terbaru