JAKARTA – Pasar Sukatani yang berada di jalan Sukatani RW 07 Tegal Alur sejak tahun 2024, kini pengelolaan pasar tersebut sudah bukan lagi dibawah Suku Dinas UMKM Jakarta Barat.
Pengelolaan saat ini dilakukan secara swadaya oleh pedagang itu sendiri dan warga sekitar pasar (wilayah Rw 07). Informasi yang ada menyebutkan
penarikan retribusi yang tadinya dikelola oleh UMKM (SK Loksem walikota) kini diduga masuk ke kantong pribadi.
Kasudin UMKM bahkan menyarankan agar masalah ini ditanyakan langsung kepada lurah setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setia Budi Sekertaris kelurahan Tegal Alur mengatakan,” Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait yaitu PT Sarana Jaya dan UMKM Kota JakBar terkait keberadaan dan pengelolaan pasar dan kebetulan pihak kelurahan mempunyai progres penataan di Jalan sukatani Rw 07 ” Ujar Setia Budi saat di konfirmasi deteksi jaya Rabu (16/4)
Setia Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya pasar sukatani ini dibawah pengelolaan Sudin UMKM (berdasarkan SK LOKSEM Walikota Jakbar) termasuk retribusi melalui bank DKI sejak covid yg berdampak pada kelesuan pedagang sehingga bermasalah terhadap kalancaran usaha dan saat ini lahan tersebut di klaim milik PT Sarana Jaya (adanya pemasangan Plang aset kepemilikan dilokasi tanah pasar sukatani) Kini pedagang bekas loksem tersebut pengelolaannya masih belum jelas legalitasnya, dalam waktu dekat kami akan lakukan koordinasi dan para pedagang yang berada dibahu jalan sisi kali akan kita rapikan” imbuhnya. * Bams