Kades Kampung Baru Diduga kangkangi Aturan Pengangkatan Aparat Desa

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Jurnalis Investigasi News.pengankatan dan pemberhentian aparat desa.desa kampung baru kecamatan marga punduh kabupaten pesawaran oleh kepala desa alkausar diduga kangkangi aturan.Rabu(16/02/2022

Berawal dari pemberhentian aparat desa dari kaur.kasi dan kepala dusun yang di lakukan oleh kades kampung baru dengan tidak mengacu pada perda no 8 tahun 2016 dan permendagri no 67 tahun 2017 kabupaten pesawaran dengan sedikit memaksakan harus mengundurkan diri dengan surat pernyataan yang sudah disediakan oleh pihak pemdes.

Disaat pendaptaran aparat desa ada salah satu masyarakat desa kampung baru yang namanya enggan disebutkan dirinya di tolak karna alasan umurnya sudah lewat dari 42 tahun sesuai batas umur pendaptaran yang di atur oleh permendagri dan perda pesawaran.Tapi anehnya ada dua calon apartur desa yang ikut mendaptar yang diduga umurnya sudah 42 tahun akan tetapi di terima oleh panitia/kades.

”iya mas saya ikut daptar untuk jadi aparat desa tapi di tolak oleh kades dengan alasan umur saya sudah lewat dari batas umur calon aparat desa baru.tapi ada dua calon aparat desa yang yang berinisial A dan J ikut mendaptar umurnya pun sudah lewat tapi di terima oleh kades.alasan kades katanya yang berinisial A dan J itu melanjutkan padahal semua tahu kalau meraka juga ikut mengundurkan diri dan ikut daptar baru.apakah karna saya bukan pendukung nya dan A itu saudara iparnya makanya di terima”jelasnya.
Hal senanda juga di benarkan oleh beberapa mantan aparat desa bahwa A dan J itu sudah lewat umurnya.

Baca Juga :  Ngopi Bareng Para Pemuda Desa Bakalan

”betul bang soal aparat desa kampung baru ini pengangkatan dan pemberhentian nya semrawut.seenak nya kades aja.soal calon aparat desa yang berinisial A dan J itu tadi nya aparat desa tapi setelah itu di suruh mundur dan daptar lagi yang namanya mau daptar aparat desa baru umurnya itu 20 maksimal 42 tahun.apa mungkin karna mereka itu masih saudara kades makanya di terima dan yang di tolak itu bukan pendukung nya.paparnya

Saat di komfirmasi tentang adanya dugaan kangkangi aturan soal pengangkat aparat melalui telpon seluler/Whatsapp pada 15/02/2022 alkausar tidak menjawab pesan pewarta hanya di baca.(Riyan.F)

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat
Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe
Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum
Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol
Warga Cengkareng Mengeluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata oleh Puskesmas
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Saluran Lingkungan Di Wilayah Rawa Buaya Amburadul, Satria Sebut Instansi Terkait Jangan “Cuek”
Jumlah Pemudik Dipredkisi Melonjak, Kadishub Pastikan Kesiapan Terminal Dan Bus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:24 WIB

Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:53 WIB

Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Warga Cengkareng Mengeluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata oleh Puskesmas

Berita Terbaru

NEWS

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:29 WIB