Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang melibatkan salah satu pegawai administrasi di lingkungan SMP Negeri 138 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima, dan penanganan awal segera dilakukan oleh pihak sekolah bersama jajaran terkait.
Pegawai yang bersangkutan, berinisial DI, diketahui merupakan staf tata usaha dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa sejak laporan diterima, pihak sekolah telah mengambil langkah awal berupa pembinaan serta memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait.
“Selanjutnya, proses klarifikasi dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3).
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Disdik DKI Jakarta telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Tim tersebut terdiri dari unsur atasan langsung pegawai PPPK, Badan Kepegawaian Daerah/Suku Badan Kepegawaian Wilayah Kota, serta Inspektorat/Inspektorat Pembantu Wilayah Kota.
Nahdiana menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran norma dan etika di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga lingkungan sekolah yang aman, profesional, dan berintegritas bagi seluruh warga sekolah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk senantiasa menjaga etika, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat.
Penulis : Syahrudin akbar







