Jepara — Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Jepara, dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Kembang, Keling dan Kecamatan Donorojo ini bertekad untuk memberdayakan masyarakat menengah kebawah.
Putra asli kelahiran Jepara dengan nama lengkap Dendhie Khisma Widyanto, dia mengajak semua lapisan masyarakat di wilayah daerah pemilihannya untuk lebih jeli dan teliti dalam menentukan pilihan.
“Warga masyarakat dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal : 14 Febuari 2024 mendatang, dengan memperhatikan serta menimbang secara seksama tidak hanya sekedar janji tapi memilih yang sudah terbukti bekerja dan memperjuangkan wong cilik”, ucap Dendhie Khisma Widyanto pada Awak Media. Sabtu, ( 9/12/2023).
Lebih lanjut Dendhie menambahkan, “DPRD itu memiliki tiga fungsi pokok kinerja yang mana diantaranya adalah Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian anggaran, yang sebatas kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan ketiga sebagai fungsi pengawasan, yang kewenangannya mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah”, paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini saya sudah memiliki 6 desa binaan, dan tidak menutup kemungkinan akan menambah desa lagi yang bisa kami maksimalkan serta ada potensi di wilayah tersebut.
Dengan demikian target untuk mengamankan dan mencapai satu kursi di dapil 3 Jepara bisa tercapai. Pungkas Dendhie Khisma Widyanto.
(Yusron)