slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial Dalam RUKUHP - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Berharap Pembaruan KUHP, KAMMI: Hapus Pasal-pasal Kontraversial Dalam RUKUHP

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung.Jurnalis Investigasi News.Com.
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung mengadakan diskusi bersama menanggapi issue mengenai RKUHP: Urgensi, hukum dan Demokrasi yang di laksanakan pada hari Jum’at 15 Juli 2022.

Ilham Tri Yubsir, selaku Kabid Kebijakan Publik menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan, melalui uji publik RUKUHP, sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagak bentuk konsistensi demokrasi karena demokrasi adalah masa depan kita bersama, ungkap Ilham dalam sambutan pada agenda tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari selaku narasumber mengatakan bahwa, “Dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja di kritisi karena ia harus sadar sebagai konsekuensi penjabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri. Kedepan memang pasal-pasal kontravesi dalam RUKUHP ini harus selalu didiskusikan dan dibuka kepublik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada.”

Baca Juga :  Bisa Berdampak Banjir, Warga Sebut, Saluran Air Lingkungan Di RW 09 Kamal Banyak Terbengkalai

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Zainudin Hasan mengatakan bahwa, menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat deKolonialisasi, dan untuk pasal-pasal kontraversial yang ada di dalam RUKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, sebab keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif. Jadi pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya kepenjara namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Resmikan Oprasi Patuh Krakatau 2022

Adapun diakhir diskusi Sikap KAMMI Bandar Lampung yang dibacakan oleh moderator adalah sebagai berikut, Pertama Sebagai sebuah sistem hukum yg akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib di kritisi dan di evaluasi. Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan (partisipasi publik) karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik, KAMMI berharap hal tersebut tidak terulang untuk KUHP ini. Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RUKUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi.

Pewarta — Riyan.F/Rls

Red — Rhamdan

Berita Terkait

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Berita Terbaru