Kota Tangerang Jurnalis investigasi news
Berdirinya Baliho tiang iklan Properti yang terpasang di atas tanah pengairan, di jalan Bourag persis nya dekat pangkalan angkutan 05 jadi bahan pertanyaan. Adapun pemasangan tiang iklan tersebut di pasang pada malam hari, Dan di perhatikan di tiang dan di spanduk tidak ada nya stiker dan penang yang terpasang bukti pembayaran retrubusi dan legalitas nya.
Dapat di duga kuat, tiang iklan tersebut tidak berijin dan Ilegal.
Dari itu kita klarifikasi kepada Sekdis Kebudayaan dan pariwisara ( Wibisono ) melalui pesan whatshap mengatakan, untuk masalah itu, kita hanya iklan saja dan untuk kontruksi ada di perkim, dan kita hanya menangani Billboard yang diatas 24 M2. jadi yang di permasalahkan itu berdiri pakai kontruksi Namun untuk tiang / kontruksi nya kita akan bersurat kepada satpol PP kota tangerang dan perkim. Balas nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut sekdis, Sudah saya infokan ke yang terkait untuk segera ditindak lanjuti untuk mencopot iklan nya segera tutup nya 6/7/22
Setelah mendapat respon yang baik dari Dinas Budpar, di lanjutkan di pertanyakan kembali ke Satpol PP Kota tangerang untuk di konfirmasi kembali. Dari penuturan salah satu anggota satpol PP Kota tangerang mengatakan , kita akan Tebang Tiang nya, besok kita akan cek ke lokasi ungkap nya.
Sering nya kecolongan petugas pemerintahan untuk hal seperti ini, bisa di sebabkan kurang nya pengawasan dan minim nya petugas yang ada di lapangan.. disinilah dapat di perhatikan para pemainya bisa baca kondisi dan situasi, Sehingga mereka bekerja di malam hari untuk pemasangan kontruksi nya untuk menghindari para petugas.
Salah satu warga sekitar saat di tanya masalah tiang iklan Ia berkomentar, Bila ini di biarkan dan tidak diambil sikap tegas dan sanksi berat kepada para iklan yang berdiri di tanah pengairan, yang belum mengantongi Ijin, maka kerugian dan pendapatan daerah tidak pernah ada yang masuk ke kas daerah ucap nya.
( Robert )