Tangerang Kota , Jurnalis Investigasi News. Com–
Bangunan Gudang yang berdiri tanpa PBG banyak menjamur di Kota Tangerang , seperti terlihat di jalan Iskandar Muda no 69 kel Kedaung Wetan Kec Neglasari . Dari Lokasi bangunan di dapatkan Mandor ( Gofur ) mengatakan bangunan ini sudah ada yang mengurus Ijin nya , saat di tunjukan kepada awak media melalui Hp seluler nya terlihat hanya planing plant dan masih dalam pengurusan. Jelas terlihat hanya Berupa berkas dan belum jadi PBG/IMB .namun untuk bangunan tersebut sudah 80 persen hampir selesai.
Untuk mengetahui jelasnya kami berangkat menuju Kantor Satpol PP kota tangerang untuk kebenaran nya . apa benar sudah ada surat yang sedang di proses atau Ijin PBG/ IMB untuk bangunan tersebut . Namun sesampainya di Kantor Satpol PP kami di temui sama anggota Satpol PP ( Alpian ) mengatakan Bapak lagi ada Rapat Zoom sama Walikota ungkap nya 22/6/2022
Untuk mengetahui penjelasan dari Kasatpol PP kami menunggu sampai selesai nya rapat Zoom sekitar jam 14.00,namun belum selesai juga rapatnya.. dan akhirnya kami pulang tannpa mendapatkan jawaban.
Dengan tidak adanya Plang PBG/ IMB yang terpasang di proyek tersebut kami menduga bangunan Gudang tidak memiliki Ijin. Dengan dasar itu kami sangat menyayangkan adanya pembiaran yang di lakukan tanpa ada nya proses atau tindakan dari Satpol PP.
untuk menindak lanjuti persoalan ini kami akan bersurat kepada Inspetorat dan tentang bangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang ada di Kota Tangerang.
Adapun hal retribusi dan yang lain nya tidak ada masuk ke Kas Daerah untuk pembangunan gudang tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dan tanggapan dari petugas SATPOL PP selaku penegak Perda yang bisa di minta keterangan nya.

Lebih heran nya lagi bangunan gudang sudah di bangun tapi surat ijin nya bisa belakangan, pertanyaan nya mana yang lebih dulu Surat ijin apa bangun di bangun terlebih dahulu yang lebih di utamakan , semua bisa diatur asal Tahu sama Tahu ( TST )
( Robert Kordinator )
Red :: Rham







