Kabupaten Kebumen, Jurnalis Investigasi News – Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen akan segera melakukan langkah-langkah dan pembinaan terkait permasalahan penggandaan cap stempel lembaga yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Perihal tersebut diatas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Cokro Aminoto mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya permasalahan yang berada di desa melalui link berita, oleh sebab itu dia segera melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan desa tersebut dalam melakukan pembinaan.
“Terhadap pemerintahan itu Jujur baru mengetahui adanya stempel ganda, biasanya kami akan berkordinasi dengan kecamatan dan perangkat desa yang terkait lah. Dengan melakukan pembinaan, dan pembinaan itu bisa secara umum artinya secara bersamaan-sama, tetapi jika sifatnya itu bay Kis biasanya perkasus, misalkan dengan orang-orang yang terlibat yaitu orang yang menjadi narasumber seperti itu,” terang Corko Aminoto diruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
Lanjut, dia akan mempelajari terlebih dahulu adanya berita penggandaan cap stempel tersebut akan melakukan pemeriksaan secara internal maupun eksternal, sebab tugas dan tupoksi dinas hanya melakukan pembinaan. Namun apabila ditemukan tindak pidana yang melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa maka akan diserahkan perkara tersebut ke pihak berwajib.
“Kami akan pelajari dulu supaya tidak salah melangkah, terhadap dugaan-dugaan seperti itu, kami secara kelembagaan di pemerintahan ya harus ditanggapi. Pengertiannya bahwa tentang kasus apapun tidak hanya ini saja. Kemudian kami akan melakukan pengecekkan dan setelah pengecekan lalu dilakukan pembinaan bisa bersifat internal maupun eksternal, sebab harus segera ditindaklanjuti kebenarannya, tetapi kami hanya dapat melakukan pembinaan saja,” lanjutnya.
“Adapun itu sudah masuk keranah pidana maka kami akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang .Contoh kami menemukan sesuatu, misalnya oh ini harus dilaporkan ke Inspektorat, jadi nanti akan kami laporkan karena yang Inspektorat yang tahu tentang hal itu. Apakah ini deliknya administrasi atau tindak pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas (Sekdin) Inspektorat Kus Hartati mengungkapkan, bahwa dari Dinas Inspektorat selalu melakukan pembinaan ke pemerintah desa di Kabupaten Kebumen, namun terkait penggandaan cap stempel milik lembaga desa tidak dapat memberikan tanggapan apapun.
“Dari kami pembinaan ke desa selalu ada, tetapi terkait penggandaan stempel yang dilakukan oleh pemdes benar tidaknya, intinya ya harus diperjelas kenapa ada penggandaan stempel dan itu harus kami dalami terlebih dahulu, saya secara pribadi belum mengetahui permasalahannya sedalam itu,” ungkap Kus Hartati.
Terpisah, Camat Kebumen Karyanto mengatakan, setelah mendengar berita perihal penggandaan stempel dirinya saat ini sudah melakukan pemanggilan pemerintah desa untuk diklarifikasi terkait hal tersebut, namun pihak kecamatan akan segera melakukan pemanggilan kepada lembaga PMD untuk lebih jelasnya.
“Saya selaku camat, setelah mendengar berita itu langsung memanggil pihak Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes). Menurut pengakuan perangkat desanya “Hanya pembuatan surat untuk melakukan musdes, jadi tidak ada kaitannya tentang surat menyurat terkait proyek” menurut pengakuannya ke saya,” tetapi untuk kebenarannya itu seperti apa belum tahu,” jelas Karyanto saat dikonfirmasi tim media dengan menirukan keterangan perangkat desa Jatisari pada saat di klarifikasi oleh camat setempat.
“Sebab kami baru melakukan pemanggilan dari pihak pemdesnya dan belum melakukan pemanggilan kepada Badan Permusyawaratan Desa (PMD) nya. Seperti apa keterangan dari pihak yang dirugikan dan kami juga belum mengetahui, intinya ini baru keterangan sepihaklah,” jelasnya lagi.
Dia menambahkan, bahwa kedepannya dirinya akan melakukan pemanggilan pihak PMD dan tokoh masyarakat sekitar untuk mencari titik terang, lalu akan mengadakan mediasi bersama pihak terkait supaya segera ada penyelesaian.
“Besuk akan kami lakukan pemanggilan dari semua anggota BPD untuk dimintai keterangan, kenapa bisa terjadi masalah seperti ini. Kemudian akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam proses penyelesaian perkara tersebut melalui mediasi dengan duduk bersama pemerintahan desa, PMD, dan tokoh masyarakat sekitarnya,” tambahnya.
“Harapan kami selaku camat Kebumen, kedepannya dapat menjadi pembelajaran kepada desa-desa yang lain dan itu tidak terjadi hal-hal yang serupa,” pungkasnya.
(Sunardi)







