Jakarta-Utara, jurnalisinvestigasinews.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hasil pencurian kepada pemiliknya, Khairudin.
Penyerahan motor dilakukan langsung oleh Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Danang Setio.
Penyerahan berlangsung di kediaman Khairudin yang merupakan Ketua RT, di Jalan Warakas Gang A, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/7/2026) malam.
Sepeda motor Yamaha NMAX milik Khairudin sebelumnya dicuri pada 18 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Usai melalui proses penyidikan dan administrasi, sepeda motor tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan barang milik korban dapat kembali setelah proses hukum berjalan.
M.Rizky/Bastian







