slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Celoteh Abah dan Garda Pulih Korban Gugat Negara, Soroti Kasus Cantika sebagai Cermin Krisis Moral Penegakan Hukum - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Celoteh Abah dan Garda Pulih Korban Gugat Negara, Soroti Kasus Cantika sebagai Cermin Krisis Moral Penegakan Hukum

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com — Upaya penegakan keadilan bagi anak korban kembali menjadi sorotan. Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Celoteh Abah, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penanganan perkara yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan Due Process of Law, khususnya dalam kasus yang menimpa anak korban Cantika Melinda. Nilai gugatan diajukan secara simbolis, yakni Rp1 untuk kerugian materil dan Rp5 triliun untuk kerugian immateril.

Dalam keterangannya, Celoteh Abah menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap sistem yang dinilai masih berpotensi merugikan korban.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini tentang bagaimana sistem seharusnya melindungi korban, bukan justru menambah penderitaan mereka,” ujarnya. Senin, 5/5/2026

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Tinjau Kebakaran Aspol Kalideres, Berikan Dukungan untuk Anggota Terdampak

Ia juga menyinggung pentingnya komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak berjalan efektif, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Celoteh Abah menginisiasi pembentukan aliansi “Garda Pulih Korban”, yang menghimpun berbagai elemen masyarakat seperti advokat, aktivis, dan pemerhati isu perempuan dan anak. Aliansi ini bertujuan mengawal proses hukum serta mendorong perbaikan sistem perlindungan korban.

Gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara, di antaranya dugaan tidak dimasukkannya status residivis terdakwa dalam tuntutan, yang berimplikasi pada ringannya vonis yang dijatuhkan. Selain itu, tim hukum juga mengklaim menemukan bukti tambahan yang dianggap penting namun tidak digunakan dalam proses sebelumnya.

Baca Juga :  Polri Buka Penerimaan Tamtama Brimob dan Tamtama Polair, Ini Penjelasan Kabag SDM Polres Pringsewu

Akibat kondisi tersebut, korban dinilai mengalami viktimisasi berlapis, baik sebagai korban tindak pidana maupun sebagai pihak yang tidak mendapatkan perlindungan optimal dari sistem peradilan.

Dalam langkah lanjutan, tim hukum menyatakan akan menempuh berbagai jalur, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pelaporan dugaan pelanggaran etik aparat, serta mendorong pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Melalui rilis ini, Garda Pulih Korban juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.

Perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga mampu memberikan keadilan yang berimbang serta perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan: Iin Mutmainnah Turun Langsung Bagikan 8.000 Bendera Merah Putih
Hadapi Love Scamming di Era Digital, Polri Gelar Dialog Penguatan Internal
Musnahkan 1,1 Ton Carisoprodol, Polres Metro Jakarta Barat Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
Perkuat Hubungan dan Keamanan, Kapolsek Tambora Sambangi Warga RW 12 Tanah Sereal dalam Rangka Jaga Jakarta+ On The Spot
Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension
Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
Pengurus Masjid Jami Al Ihrom RW. 09 Prepedan Raya Kalideres Gelar Agenda Tahunan Berbagi Kebahagian Bersama Yatim Piatu dengan Penuh Hikmat.
JAGA JAKARTA – ON THE SPOT: Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Temui Warga Bojong Renged
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Semarak Kemerdekaan: Iin Mutmainnah Turun Langsung Bagikan 8.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Hadapi Love Scamming di Era Digital, Polri Gelar Dialog Penguatan Internal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:18 WIB

Musnahkan 1,1 Ton Carisoprodol, Polres Metro Jakarta Barat Selamatkan 3,5 Juta Jiwa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Berita Terbaru